Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Liga Indonesia

Apa Sebenarnya Tugas 15 Anggota Exco PSSI?

Statua PSSI 2019 mengatur 17 kewenangan Exco PSSI, salah satunya adalah mempersiapkan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa bersama Sekretariat Jenderal.

2 November 2022 | 05.40 WIB

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (ketiga kanan) bersama jajaran saat pelantikan pengurus PSSI di Gedung KONI, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.  ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (ketiga kanan) bersama jajaran saat pelantikan pengurus PSSI di Gedung KONI, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI diketahui hendak mempercepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI pada Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Akan ada kongres untuk menentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan bisa jadi pada Januari atau Februari 2023. Setelah itu, baru KLB pemilihan ketua umum dan Exco (Executive Committee) baru," kata Hasani Abdulgani selaku salah satu anggota Exco PSSI kepada Antara pada Senin, 31 Oktober 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut pernyataan Hasani Abdulgani kepada Tempo, KLB PSSI nanti akan berfokus pada pemilihan Ketua Umum PSSI dan Exco PSSI terbaru. Namun, belum ada agenda untuk mengubah Statuta PSSI saat ini. 

Baca: Begini Aturan KLB PSSI oleh Exco PSSI, Apa Bedanya dengan Kongres Biasa?

Bagaimana Susunan Organisasi PSSI? 

Merujuk Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (3) Statuta PSSI 2019, Komite Eksekutif atau Exco PSSI terdiri dari setidaknya 1 ketua umum, 2 wakil ketua umum, dan 12 anggota yang salah satunya adalah perempuan. Dengan begitu, Exco PSSI berisikan 15 orang

Kelima belas orang tersebut memiliki masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali pada berikutnya, tetapi tidak dapat memegang jabatan sebagai Exco PSSI selama tiga periode baik secara berturut-turut maupun tidak.

Mengutip Pasal 40 Ayat (1) Poin (a), kewenangan utama Exco PSSI adalah mengambil keputusan atas seluruh hal yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab Kongres PSSI atau yang tidak diberikan kepada badan lain sebagaimana diatur pada Statuta PSSI.

Dalam hal ini, pada Pasal 1 Ayat (12), dijelaskan bahwa Kongres PSSI merupakan badan legislatif yang memiliki kewenangan tertinggi di PSSI. Kemudian, merujuk pada Pasal 24 Ayat (1), Kongres PSSI memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Exco PSSI.

Apa Saja Tugas Exco PSSI?

Sebagaimana Pasal 40 Ayat (1) Statuta PSSI 2019, selain bertugas mengambil keputusan terhadap segala sesuatu di luar kewenangan Kongres PSSI, Exco PSSI juga memiliki sejumlah kewenangan sebagai berikut.

  1. Dengan dibantu oleh Sekretariat Jenderal, harus mempersiapkan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.
  2. Mengusulkan pemeriksa independen dan pemeriksa eksternal kepada Kongres PSSI.
  3. Harus menyetujui dan menerbitkan Peraturan Internal Organisasi PSSI.
  4. Harus memastikan Statuta PSSI dipatuhi dan diterapkan dalam penyusunan Komite Eksekutif yang dibutuhkan dalam penerapannya.
  5. Dapat memutuskan untuk membentuk Komite Ad-Hoc setiap saat, jika diperlukan.
  6. Harus menyusun peraturan bagi Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.

Secara keseluruhan, menurut Pasal 40 Ayat (1) Statuta PSSI 2019, Exco PSSI memiliki 17 kewenangan. Dalam hal ini, sebagaimana keterangan pada Pasal 41, segala keputusan yang dibuat oleh Exco PSSI atas dasar kewenangannya akan segera diberlakukan, kecuali apabila Komite Eksekutif menentukan lain.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus