Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Disiplin atau Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang berupa “pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah” di Liga 1 Indonesia 2023/2024 sampai akhir musim. Hukuman itu buntut laga antara PSIS Semarang menjamu PSS Sleman di Stadion Jatidiri, Semarang pada Ahad, 3 Desember berakhir ricuh. PSIS juga mendapat sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 25 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas pelanggaran apakah yang menyebabkan sanksi berupa pertandingan tanpa penonton dapat dijatuhkan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari lampiran dokumen Kode Disiplin PSSI 2023, ada empat kondisi yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi berupa pertandingan tanpa penonton. Keempat pelanggaran tersebut yaitu terjadi kerusuhan; penjarahan; pembunuhan, penganiayaan, dan perkelahian; serta gabungan dari ketiga pelanggaran tersebut.
1. Kerusuhan
Kerusuhan yang dimaksud berupa pembakaran atau perusakan. Apabila kerusuhan dilakukan oleh penonton klub tuan rumah, sanksi diberikan berupa pertandingan kandang tanpa penonton sekurang-kurangnya satu laga. Sanksi lainya berupa penutupan sebagian stadion maupun denda minimal Rp25 juta.
Bila kerusuhan dilakukan oleh penonton klub tamu, sanksi yang diberikan yaitu pertandingan tandang tanpa penonton pendukung sekurang-kurangnya satu laga dan denda paling sedikit Rp25 juta. Sedangkan terhadap individu, pelaku diberikan sanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia minimal 10 bulan.
“Jika dilakukan terhadap klubnya sendiri, maka penonton tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar yang ditetapkan oleh klub,” bunyi regulasi Kode Disiplin PSSI 2023 itu.
2. Penjarahan
Apabila terjadi penjarahan yang dilakukan oleh penonton klub tuan rumah, klub tersebut diberikan sanksi sekurangkurangnya larangan saty kali pertandingan home tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.
Demikian juga bila penjarahan dilakukan oleh penonton klub tamu, klub tamu tersebut diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan away tanpa Penonton pendukung dan denda minimal Rp25 juta.
3. Pembunuhan, Penganiayaan, dan Perkelahian
Terhadap tingkah laku buruk penonton klub tuan rumah, klub tuan rumah diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan tandang tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.
Serupa, bila tingkah laku buruk tersebut dilakukan oleh penonton klub tamu, klub tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan satu kali pertandingan away tanpa penonton pendukung dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.
“Terhadap individu pelaku disanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) bulan,” bunyi aturan tersebut.
4. Gabungan ketiga pelanggaran tersebut
Sanksi pertandingan home tanpa penonton juga dapat diberikan kepada tim tuan rumah aabila penonton tuan rumah melakukan tiga pelanggaran tersebut sekaligus. Sanksi diberikan minimal satu kali pertandingan dan denda paling sedikit Rp25 juta. Sanksi juga berupa penutupan sebagian stadion. Hukuman serupa diterapkan kepada tim tamu apabila pelanggaran dilakukan oleh penonton klub tamu.
Sebelumnya, PSIS Semarang mengaku keberatan dengan sanski yang dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI tersebut. Selain merasa keberatan, mereka juga menyebut hukuman ini tidak adil. Hal itu diungkapkan oleh CEO PSIS A.S.Sukawijaya dalam siaran pers di Semarang, Kamis, 7 Desember 2023. Hukuman yang sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,” katanya.
Menurut Sukawijaya, dalam ricuh antarpenonton tersebut PSIS sebagai tuan rumah justru sebagai korban. Bahkan, lanjut dia, Panitia Pelaksana Pertandingan PSIS Semarang sudah berusaha maksimal sejak awal hingga bergerak cepat untuk mengatasi kejadian di dalam stadion. Atas putusan Komdis PSSI yang dinilai tidak adil tersebut, kata dia, PSIS akan mengajukan banding.