Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Aktor Winky Wiryawan menjadi salah satu pemain dalam film horor Jeritan Malam, garapan Soraya Intercine Films. Di film itu, Winky melakukan beberapa adegan menegangkan, seperti kesurupan hingga memakan beling dan kembang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walaupun beling yang ia makan bukanlah kaca sungguhan, tetapi Winky masih merasa sakit ketika harus mengenakan riasan prostetik. "Film ini cukup menantang di mana gue musti makan beling dan sajen bunga beneran, sempat ada yang tertelan juga," tutur Winky di kantor Tempo, Selasa, 19 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di proses syuting kesurupan itu, ada hal mistis yang dialami oleh Winky. Ia mengatakan properti sesajen yang digunakan tiba-tiba hilang ketika hendak mengambil gambar untuk adegan lainnya.
Melakoni adegan kesurupan, ternyata membutuhkan energi yang prima. Winky pun kerap melakukan latihan olah nafas untuk mendukung aktingnya. "Scene kesurupan banyak, ini yang susahnya mengubah suara, gue ada latihan vokalnya dikit," tutur Winky.
Selain menyita energi, kata Winky, beradegan kerusupan juga menguji emosinya ketika berakting di hadapan kamera. Ia mengaku terkadang sulit mengendalikan suara dan emosinya ketika beradegan kesurupan.
Di film Jeritan Malam, bukan hanya ketakutan dan ketegangan yang ditawarkan film ini. Melainkan kelucuan para pemain saat di belakang layar juga dihadirkan di sini. Winky mengatakan dalam proses pembuatan film ini begitu detail, di mana Produser Sunil Soraya selalu memantau hasil syuting setiap harinya. "Kalau ada yang kurang, pasti kami diminta untuk retake lagi," ucap Winky.
Film Jeritan Malam menghabiskan dana lebih dari Rp 20 miliar untuk produksinya. Sebelumnya, Sunil mengatakan, angka tersebut masih terus bertambah selama masa promosi berlangsung. Film yang dibintangi oleh Herjunot Ali, Winky Wiryawan, Cinta Laura Kiehl, dan Indra Brasco ini akan tayang pada 12 Desember 2019.