Mengajukan perkara sengketa ke Mahkamah Konstitusi tidaklah bisa hanya berbekal asumsi tanpa bukti. Karenanya, ketua tim hukum paslon 01 Jokowi – Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, meyakini majelis hakim MK akan menolak gugatan dari pihak BPN Prabowo-Sandi. Hal itu dikatakan Yusril di sela-sela sidang gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Video: ANTARA (Ludmila Nastiti, Egan Suryahartadji, Soni Namura/Sizuka)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini