Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai rektor Universitas Pancasila.
Marsudi menduga pencopotan itu dilakukan karena ia melindungi korban kekerasan seksual di kampus.
Anggota satgas kekerasan seksual di kampus perlu mendapat perlindungan hukum.
WARKAT dengan kode 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 itu diterima Marsudi Wahyu Kisworo pada Senin, 28 April 2025, sehari setelah anggota Dewan Gubernur Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu kembali dari perjalanan dinas di Malaysia. Surat keputusan yang diteken Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP UP) Siswono Yudo Husodo itu berisi pencopotan Marsudi sebagai Rektor Universitas Pancasila.
Marsudi mengaku terkejut karena tak pernah diajak berbicara sebelumnya. Meski begitu, dia menyatakan menerima dan menghormati keputusan tersebut. "Tapi saat itu saya juga menyampaikan, saya akan melawan," kata Marsudi saat ditemui Tempo di kantor BRIN, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. Ia menduga pencopotan jabatannya itu berkaitan dengan keengganannya mengaktifkan kembali mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, sebagai dosen.
Sejak Januari 2024, Edie menghadapi perkara dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah karyawan di kampus tersebut. Guru besar hukum tata negara itu membantah tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan dua pegawai yang melaporkannya. “Enggak, enggak, enggaklah,” katanya kepada wartawan saat diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Februari tahun lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo