TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan DPR memberhentikan anggota Komisi VII DPR Wa Ode Nurhayati dari jabatan anggota Badan Anggaran. "Sudah diberhentikan sejak dua pekan lalu," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan, Siswono Yudhohusodo, di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin 30 Januari 2012.
Meski begitu, menurut Siswono, pemberhentian Wa Ode tak berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat lalu. Pemberhentian Wa Ode dari jabatan anggota Badan Anggaran, menurut Siswono, didasarkan pada pelanggaran kode etik karena telah menuding pimpinan Badan Anggaran telibat mafia anggaran. Namun dalam pemeriksaan Badan Kehormatan, Wa Ode tak bisa menunjukkan bukti keterlibatan empat pimpinan itu.
Wa Ode telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Jumat lalu. Wa Ode dinyatakan turut menerima fee dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Sebelum digelandang ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Kamis pekan lalu, Wa Ode menyerahkan data kepada KPK mengenai dugaan keterlibatan empat pemimpin Badan Anggaran dalam kasusnya. Politikus Partai Amanat Nasional itu menolak mengungkap identitas mereka.
Ia menyebutkan mereka adalah pimpinan Badan Anggaran mulai 2010 sampai sekarang. "Biarlah publik yang melihatnya," ujar Wa Ode. Badan Anggaran DPR saat ini dipimpin oleh Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir.
Wa Ode merupakan politikus Partai Amanat Nasional. Ia pertama kali mengungkap adanya mafia anggaran dalam penyusunan anggaran. Mafia tersebut diduga melibatkan pimpinan Badan Anggaran. Keterangan Wa Ode itu kemudian dibalas Ketua DPR Marzuki Alie dengan melaporkannya ke Badan Kehormatan atas tuduhan pencemaran nama baik pimpinan DPR. Laporan inilah yang kemudian menghasilkan keputusan pemecatan.
IRA GUSLINA
Berita Terkait
Kenapa Wa Ode Terseret KPK?
Badan Kehormatan Jatuhkan Sanksi untuk Wa Ode
Tak Ada Sedu-Sedan bagi Miranda
Kata Wa Ode, Banggar Bancakan Proyek Transmigrasi
ICW: Pimpinan Banggar dan DPR Ikut 'Bermain'