TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan DPR Muhammad Prakosa menyatakan Nasir tak memakai nama Komisi Hukum DPR saat menjenguk saudaranya, Nazaruddin. "Dia datang karena mendengar saudaranya sakit," kata Prakosa di gedung MPR/DPR, Selasa, 14 Februari 2012.
Badan Kehormatan hari ini meminta keterangan Nasir terkait kunjungannya ke Rumah Tahanan Cipinang, Rabu pekan lalu. Nasir mengklaim, kata Prakosa, mengunjungi Nazaruddin sebagai seorang kakak. Prakosa menyatakan kunjungan ini sebenarnya wajar. Namun hal ini menjadi janggal karena Nasir merupakan anggota Komisi Hukum dan dipergoki bersama dengan pengacara.
Prakosa menyatakan Nasir mengaku hanya bisa datang malam hari karena ada kesibukan. Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, Nasir mengaku sudah mengunjungi Nazaruddin beberapa kali.
Nasir mengaku datang sendirian ke rumah tahanan, tidak bersama-sama dengan Djufri Taufik dan Arif Rahman. Terhadap keterangan ini, Prakosa berjanji akan memverifikasi dengan Denny Indrayana. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini akan memanggil Denny Indrayana, Kamis pekan ini.
Rencananya, Badan Kehormatan akan meminta keterangan Denny hari ini. Tapi rencana ini batal karena Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu berhalangan. Prakosa mengatakan, jika diperlukan, pengacara Nazaruddin juga akan diperiksa.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki pertemuan Nasir bersama dua pengacara, yakni Djufri Taufik dan Arief Rahman, dengan Nazaruddin, Rabu pekan lalu. Pertemuan terjadi di ruang Kepala Keamanan Rutan Cipinang pada pukul 23.00 WIB.
Nasir adalah anggota Komisi Hukum DPR yang juga merupakan kakak kandung Nazaruddin. Dia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Wisma Atlet. Sedangkan Djufri mengklaim sebagai pengacara Nazaruddin sejak Oktober 2011 lalu.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita lain:
PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus
Nazar Dipecat Setelah SBY Marah
SBY Beberkan Pertemuannya dengan Nazar
PPATK Apresiasi Nazar Dijerat Pasal Pencucian Uang
Kebobolan Nasir, Dirjen LP Tak Kena Sanksi
Djufri Tak Diakui Sebagai Pengacara Nazar