TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pegawai pajak pemilik rekening jumbo mirip Gayus Halomoan Tambunan kembali terbongkar. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, menyatakan telah menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. “Sudah kami cekal begitu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari lalu," ujarnya, kemarin.
Dhana bersama istrinya, DA, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebanyak Rp 60 miliar. Dana tersebut tersimpan pada sejumlah rekening di bank-bank nasional. "Pokoknya banyak, ada (dalam bentuk) rupiah dan dolar,” kata Arnold menolak membeberkan jumlah dananya.
Menurut Arnold, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat dan logam mulia milik tersangka. Namun, ujarnya, penyidik belum menahan Dhana. Begitu pula dengan istri Dhana. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap DA,” kata Arnold.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) enggan menanggapi pemeriksaan Dhana. "Tanya penyidik saja. Saya bantu dengan doa,” kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf.
ALI NUR YASIN | INDRA WIJAYA | MARTHA THERTINA | SUTJI DECILYA
Berita terkait
Kejaksaan Sangkal Info 'Gayus Kedua' dari PPATK
'Gayus Kedua' Sempat Ngantor Jumat Pagi
Kasus"Gayus Kedua",Hanya Suami yang Jadi Tersangka
'Gayus Kedua' Dimutasi ke Pemda DKI