TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tipikor Negeri Bandung mengakui kecolongan terkait pembacokan terdakwa jaksa penerima suap Sistoyo seusai sidang pagi tadi, Rabu, 29 Februari 2012. "Kecolongan iya, ini peristiwa tak diinginkan. Karena itu, saya bikin surat ke Kepala Polrestabes Bandung untuk minta peningkatan pengamanan sidang, khususnya untuk perkara Sistoyo," ujar Ketua PN Tipikor Bandung, Joko Siswanto, di ruang kerjanya seusai kejadian.
Joko mengaku sudah mendapat firasat buruk sejak sidang perkara Sistoyo perdana digelar Senin pekan lalu, 20 Februari. Saat itu sidang diwarnai aksi demo anti-Sistoyo. "Karena ada feeling enggak enak itu saya lalu koordinasi untuk pengamanan dengan Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tapi sepertinya ada ewuh pakewuh, khawatir disangka intervensi karena perkaranya ditangani KPK," ia menjelaskan.
Baca Juga:
Selain Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Joko juga akan menyurati Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejaksaan Jawa Barat. "Untuk melaporkan peristiwa (pembacokan) yang terjadi disertai foto korban (Sistoyo)," katanya.
Terdakwa kasus suap Jaksa Sistoyo dibacok seorang pria sesaat seusai sidang pembacaan nota eksepsi dirinya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 29 Februari 2012. Sistoyo dibacok di bagian kening menggunakan senjata tajam panjang oleh pria yang diduga bernama Deddy Sugarda.
Usai kejadian, Sistoyo langsung dilarikan ke RS Halmahera Jalan R.E. Martadinata. Sedangkan pelaku dibawa ke markas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dan diperiksa di ruang pemeriksaan Unit Kejahatan dan Kekerasan.
ERICK P. HARDI
Berita lain:
Jaksa Sistoyo Dibacok Usai Sidang Kasus Suap
Kronologi Penyuapan Jaksa Sistoyo
Pengusaha Akui Menyuap Jaksa Sistoyo
Ini Dalih Jaksa Sistoyo Soal Suap Rp 100 Juta
Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan
Jaksa Sistoyo Akan Ditahan di Polda
KPK Telusuri Keterlibatan Jaksa Selain Sistoyo