TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap, jaksa Sistoyo, dibacok usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 29 Februari 2012. Pria yang diduga bernama Deddy Sugarda membacok Sistoyo dengan senjata tajam di bagian kening jaksa non-aktif itu sesaat setelah sidang pembacaan nota eksepsi rampung.
Bagaimana peristiwa itu terjadi? Sekitar pukul 10.00 WIB, Sistoyo keluar ruang sidang lantai dua gedung pengadilan Tipikor. Ketika itu, ia berjalan sambil meladeni wartawan Kompas Didit Erlangga Putra yang menanyainya.
Baca Juga:
Pada saat itulah, tiba-tiba muncul seorang pria di sebelah kanan Didit yang lalu melayangkan senjata tajamnya ke muka Sistoyo sambil berkata, “Pengkhianat!”. Ayunan senjata itu mengenai kening Sistoyo.
Sesaat setelah terjadi aksi pembacokan itu, seorang polisi mengeluarkan pistol dan langsung diarahkan ke pelaku. Melihat pistol mengarah padanya, pelaku melempar senjatanya ke lantai.
Tampak Sistoyo mencondongkan mukanya ke depan. Darah pun mengucur dan menetes ke lantai. Sistoyo lalu dilarikan ke rumah sakit. Bercak darah dari luka bacok itu berceceran di lantai ruang sidang I dan tangga.
Aksi nekat itu terekam oleh kamera video wartawan yang sedang meliput di sana. Sang pelaku pembacokan saat itu mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu dengan celana panjang warna gelap.
Ketika peristiwa itu terjadi, Sistoyo dan Didit sedang berada di tempat yang cukup ramai. Ada beberapa orang di sekitar mereka. Pelaku kemudian digiring ke mobil polisi pariwisata untuk diamankan di Markas Besat Polresta Banding.
Menurut Didit, pelaku sudah ada di dekat ruang tunggu terdakwa sebelum melakukan aksi nekatnya. Ketika melihat Sistoyo keluar ruang sidang, dia langsung bergerak. “Pelaku melayangkan semacam senjata tajam yang kelihatannya terbungkus kertas putih,” kata Didit di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 28 Februari 2012.
Sistoyo didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Edward M. Bunyamin, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang ditanganinya. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap basah saat ia menerima suap di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, 21 November 2011. Uang suap itu sebagai bayaran agar Sistoyo yang ketika itu menjadi penuntut umum Edward memberikan tuntutan hukuman lebih ringan.
Dari hasil pemeriksaan KPK, uang Rp 100 juta itu barulah sebagian. Setelah tawar-menawar, Edward bersedia menyuap Rp 150 juta agar tuntutan hukuman yang semula 1 tahun penjara menjadi 8 bulan penjara. Rencananya, sisa pembayaran akan disetorkan kemudian.
RINA WIDIASTUTI | ERICK P. HARDI
Berita lain:
Jaksa Sistoyo Dibacok Usai Sidang Kasus Suap
Kronologi Penyuapan Jaksa Sistoyo
Pengusaha Akui Menyuap Jaksa Sistoyo
Ini Dalih Jaksa Sistoyo Soal Suap Rp 100 Juta
Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan
Jaksa Sistoyo Akan Ditahan di Polda
KPK Telusuri Keterlibatan Jaksa Selain Sistoyo