TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 1 miliar dari Grup Permai. Adik kandung terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, memberi keterangan soal penerimaan uang itu, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlet Jakabaring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 7 Maret 2012.
"Setelah uang itu dikirim, saya telepon Mas Anas. Bergurau, saya tanya apa duitnya sudah diterima. Dia bilang, 'Oh udah-udah, sudah saya terima..'. Begitu bahasanya," kata Hasyim yang juga petinggi Grup Permai --kelompok usaha milik Nazaruddin itu.
Keterangan Hasyim seperti membuktikan peran Anas dalam Grup Permai. Hasyim menceritakan, pada pekan pertama Maret 2011, ia menghadiri rapat perusahaan yang dihadiri Yulianis dan petinggi Grup Permai lainnya termasuk Anas. Saat itu, Yulianis menjelaskan ada komisi proyek dari PT Duta Graha Indah sebesar Rp 4,3 miliar, dan Rp 2,7 miliar dari proyek lain, yang disimpan di brankas.
"Disimpan di brankas X ada Rp 7 miliar, kami menyebutnya begitu. Ditambah lagi ada Rp 3 miliar dari dana operasional. Itu ditukarkan dalam bentuk US dollar," ujar Hasyim.
Duit Rp 2 miliar dari Rp 3 miliar, belum disetor ke Anas lantaran Direktur Marketing PT Anak Negeri tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun Rp 1 miliarnya, sudah diserahkan Heri, sopir operasional perusahaan, ke sopir Anas.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Adik Nazaruddin Sebut Anas Terima Rp 1 Miliar
Hasyim: Anas Minta KPK Geledah Ruang Rosa
Pelukan dengan Nazar, Polisi Ini Dicopot KPK
Adik Nazar: Dana Buat Anas Rp 105 Miliar
Nazar Berani Sumpah Pocong Soal Peran Anas
Nazar Tuding Chandra Hamzah Bocorkan Surat Cegah