Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ujian Nasional Dikaji Lagi

image-gnews
Sejumlah siswa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011 di SMA Negeri 68 Jakarta, Selasa (31/5). Sebanyak 540.928 peserta mulai hari ini mengikuti ujian secara tertulis serentak di seluruh Indonesia dan berlangsung hingga 1 Juni 2011 besok untuk memperebutkan 110.149 kursi di 60 perguruan tinggi negeri (PTN). TEMPO/Tony Hartawan
Sejumlah siswa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011 di SMA Negeri 68 Jakarta, Selasa (31/5). Sebanyak 540.928 peserta mulai hari ini mengikuti ujian secara tertulis serentak di seluruh Indonesia dan berlangsung hingga 1 Juni 2011 besok untuk memperebutkan 110.149 kursi di 60 perguruan tinggi negeri (PTN). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Pertimbangan Presiden bakal mengkaji ulang keputusan pelaksanaan Ujian Nasional  guna merespon keluhan dari Education Forum bersama Lembaga Bantuan Hukum  Jakarta. Kedua lembaga ini menolak  diselenggarakannya Ujian Nasional.  "Saya pikir setiap putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum wajib dipatuhi pemerintah, karena merupakan ketentuan hukum,"  kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan  di kantornya, Kamis 8 Maret 2012.

Albert  menyatakan sudah seharusnya putusan Mahkamah Agung  soal ujian nasional dipenuhi.  Putusan MA No.2596 K/PDT/2008 menegaskan ujian nasional tak boleh dilaksanakan hingga berbagai tuntutan yang diajukan terpenuhi.  Pihaknya akan mencoba mengkaji masalah ini.

Dia tak serta merta akan member masukan mengenai tindakan Kementerian Pendidikan dan Kebuayaan yang tetap menyelenggarakan ujian nasional.  "Kami belum sampai pada penilaian demikian,” dia menuturkan. “Kami masih akan menyelesaikan kaji dan akan kami kembangkan dalam waktu dekat."

Albert - yang memang membidangi masalah hukum - menyatakan akan melakukan pertemuan lanjutan dengan tim advokasi korban ujian nasional ini. Dia akan mengundang anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang pendidikan untuk bisa membahas masalah yang sama.  "Saya hanya  mengurusi persoalan hukumnya saja,” kata Albert. “Sementara dalam pertemuan-pertemuan tadi  banyak pemikiran bagus  tentang pendidikan akan dikembangkan melalui pertemuan dengan wantimpres bidang pendidikan."

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat menyatakan seharusnya pelaksanaan ujian nasional dilakukan setelah ada evaluasi menyeluruh.  "Dilihat infrastruktur dan sistemnya,” kata dia.  “Apakah layak ujian nasional ini dilanjutkan atau tidak."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurcholis menegaskan harus ada verifikasi atas pelaksanaan ujian nasional setelah munculnya keputusan Mahkamah Agung tersebut.  "Kalau tidak, terjadi pembangkangan hukum," dia menuturkan.  Pemerintah dinilai wajib membenahi sistem pendidikan nasional.  "Masih ditemukan peraturan yang cenderung diskriminatif dan membatasi hak-hak anak," katanya.



EZTHER LASTANIA

Berita Politik Lain
Sejumlah Narapidana Korupsi Segera Bebas
Bambang Desak Menteri Amir dan Denny Mundur 

SK Menteri Amir Dicabut, 7 Koruptor Bebas 

Remisi Koruptor, DPR Seperti Jilat Ludah Sendiri

Interpelasi Soal Remisi Didukung 86 Legislator

Demi Prabowo, Hasyim Siapkan Rp 100 Triliun

Pengamat: Kenapa Menteri Amir Tak Ajukan Banding?

Demokrat Setuju Fungsi Penindakan KPK Dipangkas

Istri Dhana Tolak Beri Kesaksian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

24 Agustus 2022

Siswa saat menjalani Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dengan menerapkan prokes ketat  di SD Negeri Cipayung 03, Jakarta,Kamis 18 November 2021. ANBK adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. TEMPO/Subekti.
Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).


Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.


MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

Massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini dilatarbelakangi masih adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).


Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Menteri Nadiem Makarim magang jadi guru TK/Instagram @nadiemmakarim
Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.


Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.


Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.