TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Dharmawati Ningsih, ketua majelis hakim pada sidang kasus suap Wisma Atlet, benar-benar geregetan. Berkali-kali ia mengingatkan terdakwa Muhammad Nazaruddin agar memperbaiki materi pertanyaan kepada saksi Ismiyati Saidi. Peringatan itu rupanya tidak dijalankan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Nazar tetap saja melontarkan pertanyaan berbelit-belit kepada saksi. Dia seolah-olah kesulitan memformulasikan pertanyaan. Merangkai kalimat yang baik pun Nazar tak sanggup. Selain tersendat, bicaranya terbata-bata dan kerap mengulangi kata yang sama.
Saking geregetan, Dharmawati membuat keputusan. "Majelis hakim akan mengambil alih pertanyaan terdakwa," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 12 Maret 2012.
Jadilah ibu hakim mendapat tugas tambahan sebagai "penerjemah" Nazar kepada saksi Ismiyati. Setidaknya ada lima pertanyaan Nazar yang diambil alih hakim. Misalnya, siapa yang menghubungi Anda saat kongres; siapa yang membagi-bagikan uang di kongres, panitia atau tim pemenangan Anas; kemudian siapa orang-orang yang bisa diidentifikasi sebagai tim pemenangan Anas itu; serta siapa yang mengawal pendukung Anas.
Jawaban Ismiyati keluar, yakni ada pengawalan untuk semua anggota DPC (pengurus Demokrat tingkat cabang) yang mendukung Anas. Namun jawaban ini tidak memuaskan Nazar. Nazar, yang semula tersenyum, berubah garang dan langsung melontarkan protes. "Bukan itu maksudnya, Hakim," ujar Nazar.
Ketika dipersilakan memperbaiki formulasi pertanyaannya, Nazar menolak untuk kembali bertanya. "Cukup, terima kasih, Yang Mulia," kata Nazar, yang terlihat agak kecewa.
Ismiyati adalah bekas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang mengaku menerima uang saat Kongres Demokrat digelar di Bandung pada 2010.
Munculnya saksi Ismiyati langsung diprotes jaksa penuntut umum. "Menurut kami, saksi penerima uang tidak ada kaitannya dengan kasus suap Wisma Atlet," kata jaksa Kadek Wiradana kepada majelis hakim.
Pengacara Nazar, Elza Syarief, menimpali bahwa duit yang dibagi-bagikan kepada peserta kongres berasal dari Grup Permai, yang menerima uang dari PT Duta Graha Indah, pelaksana proyek Wisma Atlet di Palembang.
"Apakah saksi tahu perkara Wisma Atlet?" tanya jaksa. "Apakah saksi tahu proyek Wisma Atlet? Apakah saksi tahu Grup Permai menerima uang dari fee Wisma Atlet? Apakah saksi tahu sumber-sumber uang yang diberikan itu?" Semua pertanyaan jaksa itu dijawab Ismiyati dengan, "Tidak tahu."
M ANDI PERDANA
Berita terkait
Pertanyaan Nazaruddin Berbelit-belit
Peran Anas Dibongkar Melalui PT Anugrah
Upeti Nazar untuk Orang Golkar
Sidang Nazar Memanas, Pengacara Walk Out
Sejak Disidik, Angie Sudah Bantah Punya BB
Nazar Ancam Buka Borok Demokrat
Alasan Penyidik Tak Tanya Nazar soal Wisma Atlet