TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyita harta tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika, senilai Rp 18 miliar. Harta tersebut terdiri dari berbagai bentuk, baik duit, maupun barang bergerak dan tak bergerak. "Uang dalam penyedia jasa keuangan (bank) sebesar Rp 11 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Adi Togarisman di kantornya, Rabu, 21 Maret 2012.
Selain itu, Adi melanjutkan, masih ada mata uang asing. Yakni dolar Amerika Serikat senilai Rp 270 juta, dinar Irak senilai Rp 7 juta, serta real Arab Saudi senilai Rp 1,3 juta. Selain itu, disita logam mulia emas seberat 1,1 kilogram, dengan nilai taksiran Rp 465 juta.
Termasuk mobil mewah sedan Chrysler dan belasan truk dengan nilai Rp 1,6 miliar. Selanjutnya juga ada investasi Dhana di PT Bangun Persada Semesta dalam bentuk tanah senilai Rp 4,5 miliar. Menariknya, turut disita jam tangan mewah merek Rolex. "Diperkirakan harganya Rp 103 juta," kata Adi.
Menurut Kejaksaan, harta Dhana yang disita kemungkinan masih dapat membengkak lagi. Sebab, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap pengejaran aset Dhana.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, Dian Anggraeni, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan Kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait
Dhana Pernah Menangkan PT CT di Pengadilan Pajak
Pengacara Dhana Keluhkan Kejaksaan Tak Transparan
Aliran Duit Dhana ke Bank Syariah Ditelusuri