TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, pernah bekerjasama dengan kawannya memenangkan PT. CT di pengadilan pajak. "Temannya berinisial S," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw saat ditemui wartawan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Selasa 20 Maret 2012.
Arnold mengatakan keduanya saat itu masih bekerja di kantor pajak pratama Jakarta Pancoran. Dia tak disebutkan kejadian tersebut pada tahun berapa. Namun pada Kamis 15 Maret lalu, Arnold pernah mengatakan PT. CT menjadi wajib pajak Dhana sejak tahun 2006.
Dia pun belum mau menyebutkan berapa kerugian negara yang diakibatkan dari aksi Dhana dan S. Namun, lanjut Arnold, tim penyidiknya masih menelusuri aliran duit dari PT. CT ke kantong Dhana.
Kemudian Arnold pun sempat membantah istri Dhana, Dian Anggraeni juga terlibat dalam aksi pemenangan pajak PT. CT. "Pokoknya DW yang mengurus, DW dan temannya," katanya.
PT. CT sendiri disebut Arnold adalah salah satu wajib pajak yang ditangani Dhana. Perusahaan tersebut bergerak di bidang transportasi yang berkedudukan di Jakarta.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Pengacara Dhana Mengeluh Kejaksaan Tak Transparan
Aliran Duit Dhana ke Bank Syariah Ditelusuri
Tiga Mantan Atasan Dhana Diperiksa
Dhana Ternyata Juga Tangani Perusahaan Asing
Komisi Hukum DPR Curigai Pengadilan Pajak
Tanah Dhana Senilai Rp 4,5 Miliar Terancam Disita
Hari Ini, 4 Pemeriksa Pajak Kawan Dhana Diperiksa
Aziz Syamsuddin: Jangan Ada Kasus Mafia Pajak Lagi
Kejaksaan: Dhana Tidak Bekerja Sendirian
BCA dan Bank Mega Mangkir Dipanggil Kejagung
Bank Mandiri Diperiksa Kejagung terkait Ksus Dhana
Kisah Gayus dan Dhana dan Reformasi di Ditjen Pajak