TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Umar Patek, terdakwa Bom Bali dan Bom Malam Natal, masih bergulir. Saksi demi saksi dihadirkan. Kali ini masih giliran teroris yang dihadirkan sebagai saksi.
"Betul, yang dihadirkan hari ini masih sesama pelaku," ujar jaksa penuntut umum Umar Patek, Bambang Suharyadi, lewat pesan pendek, Kamis, 29 Maret 2012.
Bambang mengatakan yang hadir hari ini adalah Harry K. dan Abu Tholut. Abu Tholut diketahui sebagai salah satu sosok berpengaruh di tempat pelatihan teroris di Aceh, sedangkan Harry adalah adik ipar Dulmatin yang sedang menjalani proses persidangan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat awal Maret ini.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait keterlibatan Umar Patek atas aksi bom yang ia lakukan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Umar Patek didakwa dengan enam dakwaan. Dia dinilai melanggar sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia.
Dakwaan kedua memberikan bantuan kepada Dulmatim, Warsito, dan Sibgoh untuk menguji tiga senjata M16.
Dakwaan ketiga, Umar Patek adalah salah seorang pelaku Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom ini meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy's Pub; dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama istrinya, Fatimah Zahra. Atas dakwaan ini, ia diancam pidana melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
Keenam, jaksa mendakwa Umar sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereka Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereka Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.
ISTMAN MP
Berita terkait
Hakim Tolak Eksepsi Umar Patek
Umar Patek: Tidak Tahu Keterangan Saksi
Sidang Umar Patek Hadirkan Pelaku Bom Bali
Pelaku Bom KBRI Prancis Terkait Umar Patek
'Teroris' Sumedang Diduga Jaringan Umar Patek