Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asal Cek Pelawat dan Kebun Sawit Dinilai Janggal  

image-gnews
Miranda S. Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda S. Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: -- Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie hari ini diharapkan, selain mengungkap penyandang dana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, membuka sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, cek pelawat yang dikeluarkan atas permintaan Suhardi alias Ferry Yen disebutkan sebagai uang muka dari Direktur Utama First Mujur, Hidayat Lukman alias Teddy Uban. Kegunaan dana dalam cek sedianya untuk membeli lahan sawit seluas 5.000 hektare di Tapanuli Selatan.

Anehnya, dalam dokumen tersebut Hidayat mengaku tak pernah mengecek keberadaan lahan itu. Bahkan, saat transaksi dibatalkan pun, ia malah menalangi sebagian besar uang muka yang tak sanggup dikembalikan Ferry. Tempo juga tak menemukan lahan tersebut ketika menelisik ke Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Direktur Keuangan First Mujur, Budi Santoso alias Awen, menyebutkan pembelian lahan itu dilakukan secara pribadi oleh Hidayat Lukman. Tapi Hidayat menyebutkan pembelian itu atas nama First Mujur yang dananya berupa cek pelawat yang dibeli oleh Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sudjatmiko, dalam sidang 26 Maret lalu, sempat menduga Ferry sebagai tokoh fiktif. Rangkaian cek pelawat terputus di Ferry. Namun Budi Santoso menegaskan Ferry bukan tokoh rekaan. Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan Ferry sebelum meninggal pada 2007.

Hidayat Lukman belum bisa diwawancarai. Imliong, tetangga Hidayat di Jalan Masjid Pekojan Nomor 133, Jakarta Barat, menyebutkan Direktur Utama PT First Mujur itu tinggal di Singapura sejak tiga tahun lalu. "Katanya berobat kanker sumsum tulang belakang," ujarnya.

Ina Rahman, pengacara Nunun Nurbaetie, menilai banyak kejanggalan terkait dengan asal-usul cek suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 tersebut. “Kasus ini luar biasa banyak kejanggalannya,” katanya kepada Tempo kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ina mencontohkan kejanggalan mengangkut waktu penerimaan cek. Saksi Tutur, Head Teller Bank Artha Graha, misalnya, mengaku menerima cek pelawat dari BII pada Selasa, 8 Juni 2004, pukul 11.00 WIB. Sekitar 20 menit kemudian, kata Ina, Tutur telah menerima kembali dokumen perjanjian pembelian cek pelawat yang telah ditandatangani oleh PT First Mujur. Namun, menurut dia, keterangan di atas berbeda dengan keterangan saksi dari pihak lain.

Ngatirin, office boy PT Wahana Esa Sembada, mengaku mengambil bingkisan berisi cek pelawat dari ruangan bosnya, Nunun Nurbaetie, untuk diserahkan ke Ari Malangjudo (Direktur PT Wahana Esa Sejati) pada pukul 11.00 WIB. Cek pelawat itu semestinya masih berada di Bank Artha Graha sekitar pukul 11.50.

"Sehingga mustahil pada pukul 11.00 Ngatiran menyerahkan kepada Ari," ujarnya. Kejanggalan lain adalah keterlibatan seorang perempuan bernama Indah. Ia diduga sebagai kurir yang mengambil 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar yang diminta First Mujur dari kantor Artha Graha. "Indah ini masih misterius," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, M. Rum.

l TRI SUHARMAN | AGUSSUP


Berita terkait
Miranda Goeltom Bersaksi untuk Nunun Hari Ini 
Miranda Menjadi Saksi Terakhir untuk Nunun
Edisi Perdana, Cek Pelawat BII Dipakai Suap 
BII Benarkan Sekretaris Nunun Cairkan Cek 
Miranda Diduga Berperan Bantu Bank Artha Graha  
Miranda Terkejut Ditetapkan sebagai Tersangka 
ICW: Ada Penyandang Dana di Belakang Miranda 
Wawancara Miranda: Saya Tak Menggunakan Cara Kotor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom, menaiki mobilnya usai berkunjung ke kompleks Istana, Jakarta, 23 Juni 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.