TEMPO.CO, Jakarta - Selain menghadirkan Miranda Swaray Goeltom sebagai saksi, persidangan kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie Senin, 9 April 2012, juga menghadirkan istri Ferry Yen, Linda Suryadi.
Ferry Yen disebut-sebut sebagai tangan pertama pemegang 480 lembar cek pelawat yang disebarkan ke puluhan anggota Dewan. Cek pelawat itu dipesan PT First Mujur Plantation and Industry (PT FMPI) melalui Bank Artha Graha.
"Dua orang komisaris PT First Mujur Plantation, yaitu Ronald Harijanto dan Yan Eli Siahaan, rencananya juga datang," kata kuasa hukum Nunun, Ira Rachman, kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin.
Menurut Ina, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh juga akan memberikan kesaksian. Namun, Ina enggan berkomentar detail persidangan hari ini.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat itu, komisi antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.
Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu diduga berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.
SYAILENDRA
Berita terkait
Miranda Goeltom Bersaksi untuk Nunun Hari Ini
Miranda Menjadi Saksi Terakhir untuk Nunun
Edisi Perdana, Cek Pelawat BII Dipakai Suap
BII Benarkan Sekretaris Nunun Cairkan Cek
Miranda Diduga Berperan Bantu Bank Artha Graha
Miranda Terkejut Ditetapkan sebagai Tersangka
ICW: Ada Penyandang Dana di Belakang Miranda
Wawancara Miranda: Saya Tak Menggunakan Cara Kotor