TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sidang vonis M. Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak pemeriksaan kasus Angelina Sondakh. KPK segera memanggil sejumlah saksi terkait dengan peran politikus Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Wisma Atlet di Palembang itu.
“Kalau saksi sudah bersaksi di muka persidangan, kesaksiannya jadi alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berada di Semarang, Jumat 20 April 2012. Inilah, menurut Bambang, salah satu strategi untuk memperdalam pembuktian dalam kasus yang menjerat Puteri Indonesia 2001 tersebut.
Sebagian saksi tersebut, kata Bambang, pernah didatangkan dalam serangkaian persidangan kasus suap Wisma Atlet. Dengan demikian, menurut dia, saksi untuk Nazaruddin sekaligus juga untuk Angie, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari lalu.
Saksi itu di antaranya Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Ia mengaku pernah berkomunikasi dengan Angie melalui layanan BlackBerry Messenger. Pembicaraan keduanya membahas soal jatah komisi proyek untuk sosok yang dilabeli sandi “Ketua Besar”, “Pak Bali”, dan “Bos Besar”.
Ketua Besar, menurut Rosa, mengarah pada Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir. Sedangkan Bos Besar tertuju pada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan yang dimaksud Pak Bali adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Wayan Koster. Baik Mirwan, Anas, maupun Wayan Koster berulang kali membantah terlibat dalam kasus ini.
Bambang tak bisa memastikan apakah dalam waktu dekat KPK akan menahan Angie. Menurut dia, penahanan Angie akan dilakukan ketika sudah ada pemeriksaan. Selain itu, KPK harus menimbang apakah sudah ada kebutuhan mendesak untuk menahan anggota DPR tersebut.
“Nah, kebutuhan itu belum diperlukan,” katanya. Bambang menyatakan ada bagian dari strategi yang belum bisa diungkapkan ke publik dalam penanganan kasus Angie. Kasus Angie memang perlu waktu lama. Sedangkan publik maunya cepat. “Yang jelas, KPK akan slow but sure (pelan tapi pasti),” kata Bambang.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, berharap vonis terhadap Nazaruddin bukan akhir dari penanganan kasus suap Wisma Atlet. Masih banyak mereka yang terlibat dalam kasus tersebut. “Ini bukan the end of the drama, bukan pula akhir sebuah pertandingan,” kata Emerson.
KPK seharusnya menjadikan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu pijakan untuk mengembangkan kasus tersebut. “Perhatikan siapa saja nama yang muncul dalam pertimbangan hakim. Dalam sidang kan banyak muncul nama yang disebut dan sampai sekarang belum terjerat hukum. Siapa yang dinyatakan hakim terlibat, KPK bisa mengembangkan itu,” ujarnya.
ROFIUDDIN | ISMA SAVITRI | SUNUDYANTORO
Berita terkait
9 Alasan Angie Belum Disentuh
Penyidikan Kasus Angie Segera Dimulai
Kasus Angie Diusut Setelah Miranda
Sejak Jadi Tersangka, Angie Belum Diperiksa KPK
Setelah Nazar, Kapan Giliran Angie?