TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak semua dari lima saksi untuk politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, tersangka korupsi Wisma Atlet Jakabaring, diperiksa di gedung KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan, dari lima saksi yang diperiksa, ada saksi buat Puteri Indonesia 2001 tersebut yang diperiksa di luar gedung KPK.
Johan memastikan kelimanya sudah diperiksa. Namun, “Saya tidak tahu hasil pemeriksaannya," ujarnya Rabu 25 April 2012 kemarin.
Saksi itu adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Empat lainnya adalah Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi Ardiansyah, dan Dadang. Lima orang ini merupakan karyawan di perusahaan Grup Permai, milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Yulianis dan Oktarina menjabat staf keuangan, sedangkan Luthfi merupakan sopir Yulianis.
Dari kelima saksi itu, Tempo hanya melihat Luthfi yang memasuki gedung KPK. Seusai pemeriksaan, ia tak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan.
Johan mengatakan, pemeriksaan kelima saksi tersebut adalah pemeriksaan saksi yang pertama kalinya sejak Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari lalu. Dalam kasus suap Wisma Atlet ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Empat orang sudah dipidana bersalah.
Mereka adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam, Rosa, dan Mohammad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah), rekanan proyek Wisma Atlet. Satu tersangka lagi adalah Angelina.
Keterlibatan Angie sebagaimana terungkap di persidangan antara lain dalam pembahasan proyek Wisma Atlet, baik di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga maupun di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan. Angie juga diduga menerima uang terkait proyek Wisma Atlet.
Dalam persidangan terungkap ada uang sebesar Rp 5 miliar yang mengalir ke Badan Anggaran melalui Angie dan Wayan Koster, anggota DPR dari PDI Perjuangan. Uang itu diantar oleh Luthfi ke kantor DPR pada Mei 2010 lalu. Angie dan Koster pernah membantah tuduhan itu.
SYAILENDRA | RUSMAN PARAQBUEQ | SUNUDYANTORO
Berita Terkait
Menteri Amir: Pelanggaran Hak Cipta Merugikan
KPU: Ambang Parlemen Berlaku Nasional Berisiko
Golkar Setuju Inafis Asal Gratis
PKS Tak Urus Tudingan Wa Ode pada Anis Matta
KPK Jerat Angelina dengan Tiga Pasal Korupsi
Wafid Muharam Akui Terima Rp 10 Miliar dari Rosa
Angie dan Koster Dicekal Setahun
Dicekal, Angie Santai Saja
Nazar: Ada Skenario Supaya Anas Tak Terlibat