Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlibat Kasus Hambalang, Mahfud Suroso Dicekal

image-gnews
Pembangunan Lapangan Sepak Bola di  Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Mei 2012. Proyek senilai 1,2 trilyun ini dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dan PT Adhi Tbk. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Mei 2012. Proyek senilai 1,2 trilyun ini dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dan PT Adhi Tbk. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap salah seorang pemilik saham PT Duta Sari Citralaras, Mahfud Suroso. Duta Sari adalah perusahaan yang melaksanakan pembangunan Stadion Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Mahfud dicegah oleh Imigrasi atas permintaan KPK sejak 27 April 2012 lalu.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, jangka waktu pencegahan enam bulan," kata Maryoto, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 22 Mei 2012. Maryoto mengatakan hanya seorang yang dimohonkan dicegah ke luar negeri oleh KPK saat itu.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang dikonfirmasi, tidak bersedia menjawab alasan pencegahan tersebut. "Saya belum bisa jawab," kata Busyro melalui pesan pendek kepada Tempo.

Zulkarnain, Wakil Ketua KPK lainnya, juga tidak bersedia memberi jawaban dengan alasan sedang cuti. Mantan jaksa ini sedang menunaikan ibadah umrah. "Silakan tanya ke bagian humas," katanya.

Mahfud disebut-sebut berperan besar dalam proyek Hambalang, mulai dari mengurus sertifikat tanah di lokasi proyek seluas 31 hektare. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang membeberkan peran Mahfud tersebut.

Menurut Nazar, Mahfud memberi fulus kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto agar pengurusan sertifikat Hambalang mulus. Mahfud juga memberi pelicin kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komisi X DPR agar PT Adhi Karya menjadi rekanan proyek berbiaya Rp 1,07 triliun itu.

Mahfud sudah berkali-kali dikonfirmasi, namun tidak berhasil. Joyo Winoto membantah adanya suap tersebut.

Pengurusan sertifikat Hambalang dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009. Diduga kuat, sertifikat tanah Hambalang dapat terbit karena peran Mahfud, Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat), Ignatius Mulyono (anggota DPR dari Partai Demokrat), dan Nazaruddin. Nazaruddin membenarkan hal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proyek Hambalang saat ini sedang diusut oleh KPK. Komisi antirasuah ini sudah memeriksa lebih dari 50 orang, termasuk Joyo Winoto; Ignatius Mulyono; dan Athiyah Laila, istri Anas Urbaningrum.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Adhi Karya mensubkontrakkan proyek kepada 17 perusahaan lain. Dua di antaranya adalah Dutasari dan PT Global Daya Manunggal. Dutasari mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing. Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur.

Saham Dutasari pernah dimiliki Athiyah, Mahfud, dan MSons Capital milik Munadi Herlambang. Dutasari yang pernah dikonfirmasi membenarkan sebagai subkontrak. Pemilik PT Global, Herman Pranoto, juga membenarkannya. "Saya memohon secara resmi ke Adhi Karya," kata Herman, Senin kemarin.

Pejabat pembuat komitmen, Deddy Kusnidar, juga membenarkan adanya subkontrak tersebut. "Adhi Karya yang mengajukan permohonan ke Kemenpora," kata Deddy, dua pekan lalu.

Ihwal pengurusan sertifikat tanah proyek Hambalang dari pihak swasta, Deddy tidak mengetahuinya. Namun dia membenarkan ada peran swasta dalam pengurusan sertifikat tanah proyek Hambalang sehingga dapat diterbitkan.

RUSMAN PARAQBUEQ


Berita terkait
Ignatius Dicurigai Sebagai Makelar Hambalang 
Politikus Demokrat Terima Sertifikat Hambalang 
3 Pertemuan Hambalang yang Melibatkan Ignatius 
Kata Munadi Soal Athiyyah dalam Kasus Hambalang
Hayono Isman Desak KPK Segera Periksa Anas 
KPK Belum Tetapkan Jadwal Pemeriksaan Anas 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.


Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.