TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie berpendapat, jabatan wakil menteri sebaiknya diisi oleh pejabat karir di kementerian. "Kalau wakil menteri diambil dari orang dalam itu sangat efektif, tapi kalau orang luar tidak akan menambah efektivitas pekerjaan," kata Marzuki saat menghadiri peringatan hari lahir Bung Karno, di Hotel Indonesia-Kempinski, Jakarta, Rabu malam, 6 Juni 2012.
Menurut Marzuki, posisi wakil menteri seharusnya menjadi penghubung informasi teknis di kementerian bagi seorang menteri. Wakil menteri juga berfungsi mengkoordinasi kerja-kerja teknis di setiap kementerian. "Dengan ada satu orang mengkoordinasi informasi apa yang ada di bawah langsung kepada menteri, itu saya kira bagus sekali," kata Marzuki.
Posisi menteri, Marzuki melanjutkan, biasanya identik dengan jabatan politik. Menteri secara umum bertanggung jawab pada arah kebijakan di kementerian yang tak jarang disebut keputusan politik. Peran wakil menteri mengawal keputusan politik menteri agar tidak keluar dari konteks dalam kementeriannya.
Selasa lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tentang posisi pejabat wakil menteri seperti disebutkan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Bunyi dari pasal itu adalah wakil menteri merupakan pejabat karir, bukan merupakan anggota kabinet. Namun pada kenyataannya hampir dua puluh pejabat wamen yang ditunjuk presiden, bukan pejabat karier.
MK meminta presiden segera menyesuaikan penunjukan wakil menteri dengan kewenangan eksklusif presiden karena pada dasarnya jabatan tersebut konstitusional. Penyesuaian itu menurut MK bisa dilakukan melalui perbaikan semua Keputusan Presiden mengenai pengangkatan masing-masing wakil menteri.
Perbaikan keputusan presiden tentang jabatan wakil menteri diharapkan akan memprioritaskan pejabat karier untuk menempati posisi wakil menteri. Dengan begitu jabatan wakil menteri yang sempat dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi bisa berjalan efektif dan meningkatkan kinerja pemerintah. Namun, Marzuki mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk memilih dan menetapkan orang-orang yang akan menduduki posisi wakil menteri.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Kebijakan Wakil Menteri Rawan Digugat
Presiden Pelajari Putusan MK soal Wakil Menteri
MK Kabulkan Gugatan Status Wamen
Mahfud Anggap Gugatan Wamen Tidak Istimewa