TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua warga Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni pada Rabu, 13 Juni 2012 lalu sebagai tersangka. Keduanya, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad, diduga membantu istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut dalam pelariannya di Malaysia.
“Keduanya disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di kantornya, Kamis 14 Juni 2012 kemarin. Pasal itu berisi ancaman bagi siapa saja yang merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi. Hukuman maksimal terhadap mereka 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta.
Hasan diketahui memiliki alamat tinggal di Pangsapuri Bangsar Utama, kawasan elite Jalan Bangsar Utama, Kuala Lumpur. Alamat itu merupakan apartemen delapan blok dengan 14 lantai milik perusahaan kereta api Malaysia, KTMB (Keretaapi Tanah Melayu Berhad). Rumah Hasan di blok 4 lantai satu nomor 3 apartemen berwarna orange tersebut. Adapun R. Azmi diduga tinggal di Selangor.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja yang merugikan negara Rp 2,7 miliar. Dia dan Nazar menjadi buron Interpol setelah meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011. Neneng pulang melalui Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Adang Hidayat, mengatakan dua warga Malaysia itu masuk Batam dengan kapal Indo Mas III melalui Pelabuhan Setulang. Tiba di Pelabuhan Batam Center, Selasa lalu pukul 18.30. ”Keduanya tertangkap kamera CCTV di lokasi pemeriksaan Imigrasi,” Adang mengungkapkan.
Adapun Neneng, menurut Adang, berdasarkan laporan petugas Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Batam, tidak terlacak dalam data komputer. ”Kemungkinan dia tidak melewati tempat pemeriksaan,” katanya. Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan menduga, Neneng mungkin menggunakan dokumen palsu.
Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan, membantah warganya yang ditangkap KPK adalah penasihat kerajaan. Dia belum mengetahui pekerjaan kedua warganya itu. "Keduanya bukan pegawai dan penasihat kerajaan," kata Syed Munshe di kantor KPK tadi malam. Dia menambahkan, dirinya mempersilakan KPK mengusut warganya. Sebagai perwakilan pemerintah Malaysia, dia akan memberi pendampingan hukum terhadap keduanya.
RUSMAN PARAQBUEQ | SYAILENDRA | RUMBADI DALLE | MASRUR (KUALA LUMPUR)
Berita Populer:
Istri Nazar Diduga Pengatur Aliran Fee Proyek
Lebih Jauh tentang Neneng Sri Wahyuni
Diperiksa 23 Jam, Neneng Dicecar Pertanyaan Buron
Neneng Siap Buka-bukaan
Neneng Diintai dari Malaysia
Kemana Saja Neneng Selama Pelarian?
Akhir Pelarian Neneng
Ancaman Pasal Warga Malaysia Pelindung Neneng
Pelindung Neneng pun Sembunyi dalam Sarung