Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Dua Warga Malaysia yang Lindungi Neneng?  

image-gnews
TEMPO/Subekti
TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua warga Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni pada Rabu, 13 Juni 2012 lalu sebagai tersangka. Keduanya, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad, diduga membantu istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut dalam pelariannya di Malaysia.

“Keduanya disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di kantornya, Kamis 14 Juni 2012 kemarin. Pasal itu berisi ancaman bagi siapa saja yang merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi. Hukuman maksimal terhadap mereka 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta.

Hasan diketahui memiliki alamat tinggal di Pangsapuri Bangsar Utama, kawasan elite Jalan Bangsar Utama, Kuala Lumpur. Alamat itu merupakan apartemen delapan blok dengan 14 lantai milik perusahaan kereta api Malaysia, KTMB (Keretaapi Tanah Melayu Berhad). Rumah Hasan di blok 4 lantai satu nomor 3 apartemen berwarna orange tersebut. Adapun R. Azmi diduga tinggal di Selangor.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja yang merugikan negara Rp 2,7 miliar. Dia dan Nazar menjadi buron Interpol setelah meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011. Neneng pulang melalui Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Adang Hidayat, mengatakan dua warga Malaysia itu masuk Batam dengan kapal Indo Mas III melalui Pelabuhan Setulang. Tiba di Pelabuhan Batam Center, Selasa lalu pukul 18.30. ”Keduanya tertangkap kamera CCTV di lokasi pemeriksaan Imigrasi,” Adang mengungkapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Neneng, menurut Adang, berdasarkan laporan petugas Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Batam, tidak terlacak dalam data komputer. ”Kemungkinan dia tidak melewati tempat pemeriksaan,” katanya. Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan menduga, Neneng mungkin menggunakan dokumen palsu.

Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan, membantah warganya yang ditangkap KPK adalah penasihat kerajaan. Dia belum mengetahui pekerjaan kedua warganya itu. "Keduanya bukan pegawai dan penasihat kerajaan," kata Syed Munshe di kantor KPK tadi malam. Dia menambahkan, dirinya mempersilakan KPK mengusut warganya. Sebagai perwakilan pemerintah Malaysia, dia akan memberi pendampingan hukum terhadap keduanya.

RUSMAN PARAQBUEQ | SYAILENDRA | RUMBADI DALLE | MASRUR (KUALA LUMPUR)

Berita Populer:
Istri Nazar Diduga Pengatur Aliran Fee Proyek
Lebih Jauh tentang Neneng Sri Wahyuni
Diperiksa 23 Jam, Neneng Dicecar Pertanyaan Buron
Neneng Siap Buka-bukaan

Neneng Diintai dari Malaysia

Kemana Saja Neneng Selama Pelarian?
Akhir Pelarian Neneng
Ancaman Pasal Warga Malaysia Pelindung Neneng
Pelindung Neneng pun Sembunyi dalam Sarung

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

45 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.


Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

3 jam lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

3 jam lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

10 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

12 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

12 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

14 jam lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

15 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

15 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.