TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi, namun dengan sejumlah syarat tertentu.
"Setiap rencana pembangunan gedung baru, tak terkecuali pembangunan gedung baru KPK, harus melalui kajian yang matang," kata Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin melalui rilisnya kepada Tempo, Senin, 25 Juni 2012.
Kajian yang dimaksud adalah evaluasi pemanfaatan gedung milik negara yang selama ini digunakan oleh KPK. Sebabnya, dia memperoleh informasi bahwa banyak gedung milik negara di bawah koordinasi Sekretariat Negara tidak dimanfaatkan secara maksimal.
"Dalam konteks ini, kami juga meminta Setneg untuk merespons secara aktif permintaan KPK terkait dengan penggunaan gedung negara yang memang tidak digunakan secara maksimal," kata Lukman.
Adapun KPK mengusulkan pembangunan gedung baru secara bertahap selama dua tahun, 2009-2010. Total anggaran pembangunan sebesar Rp 160 miliar. Lokasi gedung baru tersebut berada di belakang kantor KPK saat ini, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, seluas 8.000 meter persegi. Lokasi itu berupa tanah kosong. Namun Dewan menolak usulan tersebut dengan alasan KPK belum membutuhkannya.
Alasan KPK membutuhkan gedung baru adalah kantor sekarang sudah sesak. Gedung KPK di Rasuna Said hanya berkapasitas 350 orang, padahal berpenghuni 650 pegawai.
Lukman mengatakan PPP menyetujui pembangunan gedung baru KPK setelah kajian dilakukan. "Jika memang tahapan-tahapan tersebut telah dilakukan, tidak ada alasan DPR menolak rencana tersebut."
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait:
Politikus Senayan Ribut Gedung Baru KPK
Pedagang Kaki Lima Sumbang Biaya Gedung Baru KPK
Soal Gedung Baru KPK, Sikap Fraksi Masih Terpecah
Dahlan Sumbang 6 Bulan Gajinya untuk Gedung KPK
Marzuki Bantah DPR Jegal Pembangunan Gedung KPK
KPK Berharap DPR Kabulkan Anggaran Gedung Baru
KPK Kaji Mekanisme Sumbangan untuk Gedung Baru