TEMPO.CO, Jakarta -- Politikus Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, tetap pada kesaksiannya bahwa dirinya pernah diperintah oleh Anas Urbaningrum untuk mempercepat proses sertifikasi lahan proyek Hambalang. Caranya, dia melobi petinggi Badan Pertanahan Nasional.
Ignatius mengaku, sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, tak mungkin dia melakukan hal itu tanpa ada yang menugasi. ”Sebagai anggota fraksi, tak mungkin saya bekerja tanpa ada perintah dari atasan,” katanya kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, pada Desember 2009, dirinya dipanggil Anas ke ruangan pemimpin fraksi. Di sana, kata dia, sudah menunggu M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat yang kini divonis penjara 4 tahun 10 bulan dalam perkara suap proyek Wisma Atlet. ”Hanya kami bertiga, tak ada orang lain," kata dia.
Ignatius melanjutkan, dalam pertemuan itu, Anas selaku Ketua Fraksi Demokrat menyuruhnya menanyakan surat tanah Hambalang kepada Kepala BPN--ketika itu dijabat Joyo Winoto. "Saya diminta tanya, kenapa sampai sekarang itu (sertifikat) tak selesai-selesai," kata anggota Komisi Pemerintahan yang menjadi mitra kerja BPN dan dikenal dekat dengan Joyo tersebut.
Lantaran tak bisa menghubungi Joyo secara langsung, Ignatius lantas meminta bantuan Sekretaris Utama BPN Managam Manurung. Sebulan kemudian, Managam memberi kabar bahwa sertifikat sudah kelar. Mulyono menerima sertifikat asli hak guna lahan Nomor 1/HP/BPN RI/2009 pada 6 Januari 2010 dari Managam untuk diserahkan kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Tapi Ignatius menyerahkan sertifikat itu kepada Anas di ruang kerjanya, disaksikan oleh Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, dari Anas, sertifikat diserahkan kepada Wafid melalui Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Namun Wafid, yang kini dipidana untuk kasus Wisma Atlet, membantah menerima sertifikat dari Machfud. "Saya tak tahu dari mana, tiba-tiba (sertifikat) sudah ada di meja saya," ucap Wafid melalui koleganya kepada Tempo.
Anas membantah berperan dalam pengurusan sertifikat lahan proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. ”Saya ditanya soal apakah betul saya memerintahkan Pak Mulyono mengurus sertifikat. Saya jawab, saya tak pernah memerintahkan untuk mengurus sertifikat," kata Anas. Bahkan, ia menambahkan, ”Saya jelaskan, saya tak tahu apa dan bagaimana proyek Hambalang itu."
Keterangan Ketua Umum Partai Demokrat ini menjadi bahan telaah KPK. Belum ada kesimpulan apakah keterangan Anas cukup untuk meningkatkan pengusutan perkara Hambalang dari penyelidikan menjadi penyidikan. ”Masih ditelaah apakah butuh konfirmasi dari pihak lain,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
FEBRIYAN | RUSMAN P | TRI S | JOBPIE S
Berita terkait
Anas Sebut Aliran Duit Adhi Karya Cerita Mati
Tujuh Jam, Pemeriksaan Anas Belum Kelar
Demokrat Minta Pemeriksaan Anas Tidak Dipolitisasi
Mirwan Amir Bela Anas
Pilih ke KPK, Pasek dan Saan Bolos Rapat Komisi
Menteri Amir Syamsuddin Yakin Anas Tak Bersalah
Mengapa Anas Tak Serahkan KTP ke KPK?