TEMPO.CO, Jakarta – Tiga orang saksi rencananya akan dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Jumat, 27 Juli 2012.
“Saksinya Wahyu Pribadi, Jhony Basuki, dan Jessica Leovita Sanjaya,” ujar jaksa penuntut umum, Kuntadi.
Jhony adalah bos PT Mutiara Virgo. Perusahaan itu diketahui mengurus restitusi pajak pada 2003-2004 melalui kantor biro jasa perpajakan PT Ditax Management Resolusindo yang dimiliki Hendro Tirtajaya. Surat restitusi pajak Jhony ditangani pegawai Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono.
Menurut Hendro, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang Rabu lalu, ia dititipi kliennya duit Rp 30 miliar untuk kepentingan pengurusan pajak PT Mutiara ke Herly. "Itu uang untuk pembayaran pajak sekaligus uang jasa. Saya sempat bilang, perhitungan pajaknya berlebihan. Tapi dia meyakinkan saya," kata dia.
Namun, komisi itu ternyata tidak dinikmati Herly seorang diri. Sebagian duit itu, juga mengalir ke Dhana. Karyawan Hendro di Puri Spa, Liana Apriani, mengaku pernah menyetor duit Rp 2,9 miliar ke rekening Dhana pada Januari 2006. Istri Hendro, Veemy Solichin, juga mengaku pernah diminta suaminya menyetor duit ke Dhana sebesar Rp 500 juta.
Dhana didakwa menerima gratifikasi Rp 2,75 miliar. Menurut jaksa, uang itu bisa dianggap pemberian suap apabila diberikan terkait jabatan, kewajiban, dan tugas Dhana sebagai pegawai negeri. Duit Rp 1,4 miliar dari gratifikasi yang didapat Dhana, digunakan untuk pembayaran rumah di Rawamangun, Jakarta Timur. Sisanya, Rp 2 miliar digunakan Dhana untuk kepentingan pribadi.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait:
Kejaksaan Tahan Konsultan Pajak Dhana
Jaksa Tolak Keberatan Dhana Widyatmika
Pengacara Minta Sumber Duit Dhana Diungkap
Jaksa Kasus Dhana Ternyata Berstatus Pelapor
Jaksa Dituduh Rusak Nama Baik Dhana
Kejaksaan Tangkap Dua Buron Penggelapan Sertifikat