TEMPO.CO, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penindakan jika ada menteri aktifnya yang terlibat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka. "Presiden sama sekali tidak pernah menghalang-halangi upaya-upaya penindakan hukum," kata Sudi di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Cilangkap, Kamis 9 Agustus 2012.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa, 7 Agustus 2012 lalu, mengatakan akan ada seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang ditetapkan sebagai tersangka. Bambang menjanjikan penetapan tersangka pejabat tinggi itu akan diumumkan paling lambat setengah tahun mendatang. Bambang melontarkan pernyataan ini dalam diskusi bertajuk “Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi Indonesia”.
Pernyataan Bambang itu menanggapi apresiasi yang diberikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu, terhadap langkah KPK menjerat sejumlah pejabat tinggi dalam penanganan kasus. Politikus PDIP itu mengatakan KPK harus berani menjerat para pejabat aktif bila terlibat dalam sebuah kasus korupsi.
Bambang enggan menyebutkan nama menteri yang dimaksud. "Jangan dululah. Nanti menjadi provokasi," kata Bambang. Namun, hingga saat ini, menteri aktif yang sempat menjadi saksi dalam kasus korupsi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Sudi juga mengaku belum tahu siapa menteri yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Anda bisa minta kepada KPK untuk mengumumkan lebih cepat," katanya kepada wartawan.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube
Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum
Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas
Ahmad Yani: Bambang Widjajanto Jangan Seperti Preman
Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya
Kunjungi Korban Kebakaran, Fauzi Sindir Jokowi
Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah
Ini Alasan Dik Doank Nikah Lagi
Ini Kumbang Iblis dari Republik Dominika