TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Emirsyah Satar menyatakan ketentuan mengenai tarif batas atas maskapai akan dikaji ulang.
"Tarif batas atas akan dievaluasi lagi besarannya," kata Emirsyah dalam konferensi pers seusai Rapat Umum Anggota Tahunan INACA, Rabu malam, 19 September 2012.
Tarif batas atas tersebut akan dievaluasi karena adanya kenaikan 'fuel surcharge' dan nilai tukar mata uang. Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin menjelaskan penetapan tarif batas atas dilakukan tiga tahun lalu. Saat ini, kata Burhanuddin, ada beberapa komponen yang sudah berubah.
Salah satu komponen yang mengalami perubahan adalah upah minimum provinsi (UMP). Burhanuddin mengungkapkan, kenaikan UMP sebesar 13 persen merupakan salah satu faktor yang mendorong evaluasi tarif batas atas. Namun Kementerian Perhubungan menyatakan tarif batas atas bukan akan dihilangkan.
"Tarif batas atas tetap ada," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayuda Gumay. Ia mengatakan, seluruh permasalahan yang disampaikan INACA akan menjadi masukan bagi Kementerian Perhubungan sebagai regulator untuk mendorong perbaikan penerbangan sipil di Indonesia.
MARIA YUNIAR
Berita ekonomi lainnya:
Dahlan Minta Telkomsel Berjuang
Dirjen Pajak Undang NU Bahas Soal Boikot Pajak
Dahlan: KS Butuh Perlindungan Jaksa Agung
Dahlan Iskan: Hutama Karya Jadi Perusahaan Tol
Perseteruan Cina-Jepang, Peluang Untuk Indonesia
Saham BTEL Jatuh ke Level Terendahnya
Pemerintah Minta Anak Muda Bangun Ekonomi Kreatif