TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Partai Demokrat akan otomatis non-aktif dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pengurus partai, termasuk Ketua Umum Partai Demokrat, memiliki dua pilihan, yaitu mundur atau non-aktif dari partai.
"Otomatis non-aktif jika ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 10 Oktober 2012. Menurut dia, ketentuan penonaktifan ini sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menyatakan akan ada kejutan dalam kasus Hambalang. KPK saat ini sedang memperkuat penyelidikan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus ini. Namun, Abraham enggan membeberkan lebih lanjut kasus ini.
Nurhayati meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Partai Demokrat, kata dia, siap menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menyatakan tidak mau berandai-andai menyikapi kasus Hambalang. "Kami menunggu proses hukum," kata dia.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie menjelaskan, Partai Demokrat sudah memiliki aturan yang jelas jika pengurus partai menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme internal partai tersebut. "Tanya Dewan Kehormatan," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur
Gaji Menteri Tak Cukupi Kebutuhan Siti Fadilah
Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal
FPI Tolak Wagub DKI Pimpin Lembaga Islam
Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK