TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng membantah telah membiarkan sekretaris kementeriannya meneken surat permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. "Tidak ada yang namanya pembiaran atau penyimpangan," kata Andi di kantornya, Rabu, 31 Oktober 2012.
Pernyataan itu dilontarkan Andi menjawab temuan BPK. Dalam laporannya kepada DPR, badan audit itu menyebutkan permohonan kontrak tahun jamak dilakukan tanpa delegasi wewenang dari Menteri Andi.
Tindakan tersebut, menurut BPK, diduga melanggar TNK 56/2010. "Saya berusaha melakukan sebaik-baiknya apa yang menjadi tugas saya," kata Andi.
Jika ada penyimpangan, kata Andi, staf dan pegawai Kementerian harus bertanggung jawab. "Saya belum melihat hasil audit BPK. Jika nanti sudah ada, tentu akan kami pelajari dan tindak lanjuti," kata Andi.
Mengenai penetapan pemenang lelang proyek Hambalang tanpa delegasi wewenang, Andi enggan berkomentar. "Saya tak mau masuk substansi."
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menyatakan adanya kesalahan dari Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng karena melakukan pembiaran penetapan lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar oleh Sekretaris Kemenpora tanpa sepengetahuan dirinya.
"Kesalahan bahwa dia (Menpora) ada pembiaran kepada stafnya dengan tidak menegur sehingga melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008," kata Hadi seusai menyerahkan audit investigasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Senayan. (Baca: BPK: Menteri Lakukan Pembiaran di Proyek Hambalang)
SUBKHAN
Berita Terkait
BPK Temukan 11 Penyimpangan di Hambalang
Proyek Hambalang Rugikan Negara Rp 243,66 Miliar
KPK Panggil Pejabat PT Methapora Terkait Hambalang
KPK : Audit BPK Permudah Pengembangan Hambalang
DPR Segera Periksa Audit BPK Soal Hambalang