TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani peraturan presiden untuk mengatur masa depan kelembagaan eks-BP Migas. Peraturan Presiden yang diberi Nomor 95 Tahun 2012 ini akan mengatur pengalihan dan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas dan efektif berlaku sejak Selasa malam, 13 November 2012.
"Peraturan presiden untuk mencegah kevakuman aturan, sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi, telah saya terbitkan. Tentu jiwa perpres ini adalah apa yg mesti pemerintah lakukan setelah BP Migas dibekukan, juga merujuk kandungan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Yudhoyono dalam keterangan pers tanpa sesi tanya jawab di Kantor Presiden, Rabu, 14 November 2012.
Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dibubarkan. Putusan dengan Nomor 36/PUU-X/2012 ini mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang terdiri dari tokoh organisasi Islam. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Yudhoyono memahami sejak adanya putusan MK, keberadaan BP Migas tidak lagi memiliki ketetapan hukum. Dan hal ini bisa menyebabkan ketidakpastian terhadap investasi dan kontrak yang berjalan, maupun karyawan yang saat ini berada di dalam BP Migas.
Tetapi Presiden tidak ada keinginan untuk tidak menjalankan putusan yang juga ada dissenting opinion (opini yang berbeda) ini. "Saya selaku Presiden dan Kepala Pemerintah akan mengindahkan dan menaati putusan MK. Saya tidak punya tafsiran, analisis, kecuali menjalankan sepenuhi hati," kata dia.
Turut mendampingi dalam keterangan pers Wakil Presiden Boediono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini, dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Rapat tadi berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 tetapi sempat disela dengan pelantikan enam duta besar pada pukul 15.00-15.30. Presiden memberikan keterangan pers pada pukul 17.00 WIB.
ARYANI KRISTANTI
Berita Terkait:
BP Migas Bubar, Pemerintah Bahas UU Baru
SBY: Kontrak Kerjasama BP Migas Tetap Berlaku
Pembubaran BP Migas, Penerimaan Negara Terhambat?
Pasca Likuidasi, Stiker BP Migas Dicopoti