Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Aliran Dana Panas Budi Mulya Tercium

image-gnews
Dua petugas satuan keamanan berjaga di Bank Century cabang Pasar Baru, Jakarta Pusat, (21/11). Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih Bank Century mulai hari ini Jumat, 21 November 2008. ANTARA/Andika Wahyu
Dua petugas satuan keamanan berjaga di Bank Century cabang Pasar Baru, Jakarta Pusat, (21/11). Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih Bank Century mulai hari ini Jumat, 21 November 2008. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-–Isu panas aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular, bekas pemilik Century, ke Budi Mulya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, menyebar cepat. Hingga akhirnya terdengar di telinga Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Selasa 20 November 2012 menyebutkan dua inisial sebagai tersangka baru kasus bail out Bank Century. Keduanya adalah BM, Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa. Lihat: Budi Mulya Terjepit ''Pinjaman'' Rp 1 Miliar.

Seperti dikutip Majalah Tempo dalam edisi Terjepit 'Pinjaman' Rp 1 Miliar, 3 Oktober 2011, setelah mendengat isu aliran dana tersebut, Darmin langsung memanggil Budi Mulya. Kata Budi, uang Rp 1 miliar itu memang dari Robert pada September 2008. Tapi ia mengklaim transaksi itu merupakan utang Budi kepada Robert untuk membantu bisnis teman yang mengalami kesulitan dana.

Pinjaman itu diberikan dalam bentuk cek yang dicairkan dan ditransfer lewat transaksi kliring. Empat bulan kemudian, pinjaman dikembalikan kepada Robert. Dengan alasan itu, Budi meyakinkan semua anggota dewan gubernur bahwa tak ada unsur suap atau gratifikasi.

"Kalau punya niat melakukan praktek haram, mengapa saya cuma meminta Rp 1 miliar dan ditransfer dengan cara mudah dilacak,” kata sumber Tempo menirukan argumentasi Budi. “Kalau mau jahat, mengapa tidak tunai saja sehingga susah ditelusuri."

Budi sudah menjelaskan panjang-lebar. Tapi Darmin tetap mengambil keputusan: Budi digeser ke tempat lain, seperti mengurusi museum, kesekretariatan, dan aset-aset bank sentral. Sebetulnya, kata sumber Tempo, jauh sebelum rapat dewan gubernur, Darmin mendatangi sejumlah koleganya. Termasuk di kalangan pemerintahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia meminta masukan untuk kasus Budi Mulya. Satu rekomendasinya: Darmin meminta Budi mengundurkan diri guna melokalisasi masalah di Bank Indonesia. Permintaan mundur disampaikan agar kredibilitas bank sentral terjaga. Tapi Darmin tak mengikuti rekomendasi itu. Ia hanya "memarkir" Budi ke bidang yang tak strategis.

Diberikan tugas begitu, Budi langsung minta cuti sepuluh hari. Dan sebelum berlibur, Budi sempat memanggil anak buahnya: Direktur Pengelolaan Moneter Hendar, Kepala Biro Pengelolaan Moneter Filianingsih, Kepala Biro Operasi Moneter Budianto, dan Wakil Direktur Wahyudi. “Budi menjelaskan soal rotasi dan asal-muasal uang itu,” kata si sumber.

Segendang sepenarian, Robert Tantular mengatakan tak punya motif apa pun saat memberikan pinjaman kepada Budi Mulya. Pinjaman itu, kata Robert, diberikan sekitar Agustus 2008, sebelum masa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. "Century waktu itu masih sehat-sehat saja," kata Robert.

MAJALAH TEMPO | AGOENG WIJAYA | CORNILA DESYANA

Baca juga:

Lika-liku kasus Bank Century

Mahfud: KPK Berwenang Selidiki Wapres Boediono

Marzuki Alie Yakin Kasus Century Dipolitisasi

Dua Inisial Tersangka Baru Kasus Century

Kasus Century, KPK Didesak Serahkan Surat Boediono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.