TEMPO.CO, Jakarta - Kiprah Komisaris Polisi Novel Baswedan di Komisi Pemberantasan Korupsi terancam berakhir. Markas Besar Kepolisian RI menegaskan Novel segera kembali menjadi penyidik kepolisian. "Tidak ada batas waktu, tetapi intinya mereka segera kembali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Rabu, 5 Desember 2012.
Boy mengatakan para penyidik tersebut harus kembali karena masa tugasnya sudah berakhir di KPK. Menurut Boy, masa tugas Novel dan 12 penyidik lainnya usai pada 3 Oktober lalu. Saat berakhir, pimpinan KPK pun meminta perpanjangan masa tugas tujuh penyidik di antaranya. Sebab, enam orang lainnya telah diangkat menjadi penyidik tetap KPK. (baca:Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan)
Pada 30 November lalu, Mabes Polri mengirim surat ke KPK ihwal penolakan perpanjangan masa tugas 13 penyidik polisi di Komisi antirasuah. Dalam surat yang diteken Bagian Sumber Daya Manusia Polri itu disesebutkan bahwa anggota Polri yang berakhir masa tugasnya sebanyak 13 orang, bukan tujuh penyidik seperti versi pimpinan KPK. (baca: Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK)
Sebab, sampai saat ini Polri belum menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap personel polisi yang melakukan alih status menjadi pegawai tetap KPK. Polri menegaskan mereka masih anggota polisi aktif. Sehingga, mereka diminta dihadapkan.
Boy membenarkan isi surat tersebut. Dia mengatakan, mereka ditarik demi kepentingan pembinaan karir dan profesi para penyidik tersebut. Hal itu, kata Boy, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Di dalam UU ini, kata Boy, disebutkan bahwa pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi, pengembangan pengetahuan, dan pengalaman personel polisi di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
Menurut Boy, sistem pembinaan karier dan profesi polisi tersebut diterapkan agar menciptakan anggota polisi yang dapat menguasai berbagai bidang ilmu dan pengetahuan. Adapun tugas para penyidik itu di KPK, Boy mengatakan, belum mengetahuinya. Kepolisian, kata dia, akan mengkoordinasikan hal tersebut sehingga proses penarikan penyidik tidak mengganggu proses pengusutan kasus di KPK.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
KPK Minta SBY Segera Sahkan PP Penyidik
Polri Ingin Tarik Novel, KPK Khawatir Nasib Kasus Simulator
Polri Sudah Tawarkan 30 Penyidik Baru ke KPK
ICW: Polri Gerogoti KPK
Novel Baswedan Termasuk yang Mau Ditarik Polri