TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta rupanya sempat mempertimbangkan pembatasan warna kendaraan selain pembatasan pelat nomor berujung ganjil-genap.
"Namun kebijakan warna sulit diimplementasikan pada sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam kajian yang disampaikan kepada Tempo, Senin, 10 Desember 2012.
Di samping angkutan pribadi dan barang roda empat, kendaraan roda dua ini juga masuk diklasifikasikan sebagai moda yang harus tunduk terhadap aturan pembatasan ini.
Menurut Pristono, untuk menerapkan pembatasan berdasar warna gelap-terang terkendala pada sepeda motor. "Proporsinya tidak merata," ujarnya.
Lain halnya dengan pembatasan pelat ganjil-genap. Dari data yang didapat dari Samsat Jakarta per Oktober 2012, proporsi kendaraan bermotor roda dua berdasar pelat cukup seimbang. Perbandingannya 50 persen banding 50 persen. Sementara berdasar warna, komposisi warna terang dibanding warna gelap berselisih, meski tak siginifikan, yakni 47,8 persen banding 52,2 persen.
Karena itulah, dalam rapat yang berlangsung Kamis, 6 Desember 2012, Dishub DKI Jakarta mengumumkan siap melaksanakan aturan pembatasan kendaraan bermotor pada Maret 2013. Mekanisme aturan yang dipilih adalah pembatasan berdasar pelat nomor ganjil-genap. Aturan itu akan berlaku pada hari kerja, untuk seluruh kendaraan kecuali angkutan publik pada pukul 06.00-20.00 WIB.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Aturan Ganjil-Genap Potong Separuh Jumlah Kendaraan
Sehari, 160 Ribu Kendaraan Lewat Sudirman-Thamrin
Pilih Mana, Plat Ganjil-Genap atau Warna Kendaraan
Aturan Pelat Ganjil Genap Berlaku Maret 2013
Pembatasan Ganjil-Genap Gantikan Sistem 3 in 1?
Masuk Ganjil-Genap? Lihat 2 Digit Pelat Nomor Anda