Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Palsukan Putusan, Ini Pembelaan Yamanie  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Achmad Yamanie. (Dok. Humas MA)
Achmad Yamanie. (Dok. Humas MA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie mengklaim dirinya tidak mengetahui perubahan putusan sidang peninjauan kembali terpidana Hanky Gunawan menjadi 12 tahun penjara. Ia mengklaim dirinya hanya mengoreksi pada bagian pertimbangan dengan menambahkan kalimat 'kecuali lamanya pidana masih akan diubah'.

"Koreksi itu juga permintaan ketua majelis hakim PK, Imron Anwari. Saya sebagai pembaca 1 hanya membantu. Saya tidak mengetahui alasan dia," kata Yamanie saat mengajukan pembelaan dalam sidang majelis kehormatan hakim di gedung Mahkamah Agung, Selasa, 11 Desember 2012.

Ia memaparkan, setelah musyawarah putusan, seorang panitera, Dwitomo, dan operator, Abdul Halim, dari kantor Imron Anwari pernah datang ke ruangannya membawa konsep putusan atas PK Hangky Gunawan. Menurut dia, Dwitomo dan Halim menyampaikan perintah Imron agar dirinya membantu koreksi konsep putusan tersebut.

Yamanie mengaku hanya mengoreksi pada bagian pertimbangan. Koreksi itu juga diklaim bukan sebuah perintah yang pasti dari dirinya, tapi suatu usulan yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dari ketua majelis. Ia berani mengoreksi dengan alasan ada kemungkinan usulannya dikaji ulang ketua majelis.

Selain itu, dalam konsep putusan, sudah ada beberapa koreksi yang dibubuhkan ketua majelis. Yamanie juga mengklaim sangat percaya pada Dwitomo dan hakim karena sama-sama bekerja di MA, sehingga yakin akan pesan yang disampaikan keduanya untuk koreksi. Selain itu, ia merasa koreksinya tidak bermasalah karena tidak pernah ada konfirmasi atau protes dari ketua majelis seandainya koreksiannya tersebut melanggar aturan.

Berkaitan dengan perubahan vonis menjadi 12 tahun penjara, ia menyatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali putusan yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya berisi vonis 12 tahun. Pada saat surat putusan itu sampai ke kantornya, Yamanie mengklaim tidak memeriksa detail lagi karena dalam surat tersebut sudah ada tanda tangan Imron.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah perubahan vonis baru diketahui saat Imron memanggilnya dan menyampaikan putusan tersebut akan ditarik karena ada salah pencantuman vonis. Selang beberapa hari, Imron kembali memberi kabar bahwa jaksa penuntut umum sudah menjalankan eksekusi selama 15 tahun sesuai dengan putusan majelis hakim PK.

Musyawarah putusan PK pemilik pabrik ekstasi tersebut terjadi pada 16 Agustus 2012. Pembaca 1 Achmad Yamanie dan Pembaca 2 Nyak Pha berpendapat untuk menjatuhkan vonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yaitu 18 tahun penjara. Sedangkan Pembaca 3 Imron Anwari lebih setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu 15 tahun penjara. "Setelah diskusi, akhirnya sepakat untuk menjatuhkan vonis 15 tahun penjara," kata Yamanie.

Sebelumnya, tim pemeriksa Mahkamah Agung menyelidiki majelis hakim PK Hangky yang menganulir hukuman mati gembong narkoba tersebut menjadi penjara selama 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tim tidak menemukan upaya penyuapan dari penganuliran hukuman mati tersebut.

Tim pemeriksa justru menemukan dugaan pemalsuan vonis oleh Yamanie. Tim menemukan adanya tulisan tangan Yamanie yang mengubah putusan majelis hakim menjadi 12 tahun penjara. Hal ini ditegaskan pada pemeriksaan saksi, yaitu operator putusan Abdul Halim yang menyatakan perintah untuk mengubah vonis berasal dari Yamanie.

FRANSISCO ROSARIANS


Baca juga:

Komisi Yudisial: MA Harusnya Beri Sanksi ke Yamanie

Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut

MA Mau Berhentikan Tak Hormat Hakim Syarifuddin

Kasus Narkoba Dominasi Perkara di Pengadilan

Hakim Puji Ternyata Konsultan Kasus di PTUN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

18 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

13 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.