TEMPO.CO, Jakarta : Hakim Puji Wijayanto saat ditangkap rupanya sedang menjadi "konsultan" bagi Musli Musa'ad soal kasus yang ada kaitannya dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Hanya saja kewenangan kami tidak sampai pada kasus apa yang dibicarakan mereka berdua," kata juru bicara Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto ketika dihubungi pada Senin, 22 Oktober 2012.
Menurut Sumirat, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka berdua mengaku sedang merundingkan masalah Musli dengan PTUN. Untuk mendalami apa yang sedang dibicarakan, BNN menyerahkannya kepada pihak lain. "Kemungkinan kasus ini berkembang masih terbuka," ujarnya.
Sumirat mengatakan pada awalnya Puji memesan ruangan di Illigals Hotel and Club sekitar pukul 14.00 pada Selasa 16 Oktober 2012 pekan lalu. "Kemudian, sekitar pukul 16.00, Musli yang belakangan diketahui sebagai pegawai negeri sipil di Jayapura datang bergabung bersama Siddiq Pramono, seorang pengacara."
Barulah sekitar pukul 17.00, mereka bertiga ditangkap BNN bersama empat wanita penghibur yaitu: NA, DMR, FA, dan KN. Pada saat dilalukan penangkapan Musli tidak ada di ruangan karena sedang menerima telepon di luar ruangan.
Dalam penangkapan ini, BNN menyita belasan butir ineks dan satu gram sabu-sabu senilai Rp 7 juta. Sabu-sabu dan ineks dibungkus menggunakan kemasan obat yang tersimpan di tas Puji. BNN juga menyita sebuah alat bong dan telepon genggam mantan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Sabang tersebut.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler
Faktor Ini Jadikan Aburizal Tak Diminati
Ruki Diminta Buka Mulut Soal Intervensi Hambalang
KPK Cecar Tiga Petinggi Penggarap Proyek Hambalang
Kata Andi Mallarangeng Soal Audit Proyek Hambalang
Polri Curiga Ada Provokator Bom Poso
Polri Dinilai Mulai Sejalan dengan KPK
Dilamar Bakrie, Ini Jawaban Pramono Edhie
Tersangka Simulator Versi Polri Diserahkan ke KPK