TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri soal pengadaan lahan Hambalang. Hari ini, KPK memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alifian Mallarangeng. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 18 Desember 2012.
Kemarin, KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kaitan pengurusan lahan Hambalang. Mereka adalah Sekretaris Utama BPN Managam Manurung serta tiga orang pejabat BPN lainnya: Suharna, Bambang Eko, dan Binsar Simbolon.
Seharusnya, kemarin KPK juga memeriksa pemilik PT Buana Estate, Probosutedjo, sebagai pemilik hak guna usaha lahan seluas 7 hektare di Hambalang. Namun, adik tiri mantan Presiden Suharto itu tak hadir di KPK karena sakit.
Adhyaksa yang tiba di KPK sekitar pukul 10.15 mengatakan bahwa dirinya dipanggil terkait dengan apa yang sudah dilaksanakannya selama menjabat sebagai menteri periode 2004-2009. "Kemungkinan soal pengurusan tanah, ya," ujarnya saat tiba di KPK.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang beralih ke Partai Amanat Nasional ini mengakui, awalnya, sertifikat tanah Hambalang sudah bermasalah sejak dirinya menjabat pada 2004 lalu.
Karena itu, dia mengatakan, dirinya memerintahkan proyek yang sudah berjalan itu untuk dihentikan. Saat itu, menurut dia, Probosutedjo masih enggan melepaskan hak guna usaha lahan Hambalang miliknya.
"Pada saat saya menjabat, sudah ada bangunan masjid, dan tanah itu sudah dipagar. Saya tanya, ternyata suratnya tidak ada. Makanya saya bilang jangan ada pembangunan saat saya menjabat," katanya.
Meskipun surat tanah Hambalang belum selesai, Adhyaksa tetap menganggarkan Rp 125 miliar pada akhir masa jabatannya 2009. Menurut Adhyaksa, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika suatu hari pembangunan Hambalang akan dilanjutkan.
"Jadi gini, pasti suatu saat anggaran itu akan dikeluarkan. Jadi kami mengantisipasi saja. Mungkin menteri yang akan datang yang akan melaksanakan dengan anggaran Rp 125 miliar," katanya. Selain Joyo dan Adhyaksa, KPK juga memeriksa Swintang, staf Direktorat Pengaturan dan Pengadaan Tanah BPN, serta Yuliardi Asryad, staf Tata Usaha Kepala BPN.
FEBRIYAN