TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan selama 2012 telah mengeluarkan lima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto menyebut kelima perkara itu tidak memiliki cukup bukti.
"Ini sesuai pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur ada tiga alasan SP3 yakni tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan batal demi hukum," kata Andhi dalam penyampaian laporan akhir tahun Kejaksaan Agung Rabu 26 Desember 2012 di gedung utama Kejaksaan Agung.
Tiga dari lima perkara yang dihentikan adalah kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), kasus korupsi pengadaan tanah di Bogor, Jawa Barat, dan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Khusus Harbour Bay, Batam. "Yang dua lagi, saya lupa," kata Andhi.
Namun sayang, dia tak mau menyebutkan secara rinci alasan pemberhentian penyidikan. Khusus untuk kasus Sisminbakum, penghentian penyidikan dilakukan setelah Mahkamah Agung memutus bebas sejumlah terdakwa dalam kasus ini.
Menurut Andhi, SP3 ini merupakan bagian dari penyelesaian suatu perkara. "Kalau suatu perkara korupsi tidak terbukti, mau bagaimana lagi? Kan kasihan kalau tersangkanya digantung terus," kata Andhi.
Selain melaporkan jumlah perkara yang dihentikan, Andhi juga melaporkan kinerja anak buahnya selama setahun ini. Sepanjang 2012, kata dia, penyidik Gedung Bundar telah melakukan penyelidikan 742 perkara korupsi. Selain itu, para jaksa juga tercatat menyidik 1.341 perkara, dan melakukan penuntutan atas 1.367 perkara.
"Kami mencegah kerugian negara sebesar Rp 294,4 miliar dan 50 ribu dollar Amerika Serikat. Semuanya sudah kami masukan kas negara," kata Andhi.
INDRA WIJAYA