TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah situ di daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane turun dari 204 situ menjadi 180 situ.
Hasil inventarisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan pada 2007 lalu, DAS Ciliwung dan Cisadene berjumlah 204 situ. Sebanyak 24 situ yang sudah beralih fungsi.
"Pengalihfungsian terjadi akibat pengurukan untuk berbagai keperluan, seperti perumahan dan lainnya," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Mohamad Hasan, dalam rilisnya Kamis, 7 Februari 2013.
Padahal, kata Hasan, situ merupakan daerah resapan air sehingga seharusnya tidak boleh dihuni. Ia menjelaskan, 50 meter dari bibir situ di luar kota dan 15 meter untuk situ yang berada di dalam kota, tidak boleh dihuni.
Beberapa kasus pengalihfungsian situ terjadi akibat penerbitan izin pembangunan di sekitar situ oleh pemerintah daerah. Salah satu kasus pengalihfungsian situ yang ia catat terjadi di Situ Antap, Kota Tangerang Selatan. Situ Antap sedikit demi sedikit terkikis karena diuruk oleh pengembang.
"Kami berkoordinasi dan membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah setempat dan Badan Pertanahan Nasional. Karena pengembang tersebut sudah memiliki sertifikat lahan," kata Hasan. (Baca: Titik-titik Luapan Kali Ciliwung)
Sedangkan dari perspektif Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pengelola sumber daya air, walau pengembang sudah memiliki sertifikat kepemilikan lahan, situ harus tetap berfungsi untuk konservasi air dan tidak boleh dibangun. (Baca: Kampung Pulo Kembali Banjir Capai 2 meter)
RAFIKA AULIA
Berita Lainnya:
Penjualan Bayi, Polisi Periksa Pegawai Catatan Sipil
Curi 5 Laptop di Kamar Kos, Ibu Muda Ditangkap
Alasan Biaya Sekolah Anak, Merampok Berkali-kali
Kampung Pulo Kembali Banjir Capai 2 meter