Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kewenangan DPR Uji Hakim Agung Digugat  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Suasana pemilihan calon hakim agung di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). DPR telah memilih dan menetapkan delapan calon hakim agung dari 24 orang calon melalui mekanisme pemungutan suara. TEMPO/Imam Sukamto
Suasana pemilihan calon hakim agung di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). DPR telah memilih dan menetapkan delapan calon hakim agung dari 24 orang calon melalui mekanisme pemungutan suara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wewenang DPR untuk menguji calon hakim agung digugat oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Peradilan Profesional. Komisi Hukum DPR dinilai tidak kompeten untuk melakukan seleksi.

"DPR sebagai lembaga politik tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap calon hakim agung," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable, Refki Saputra, kepada wartawan, Selasa, 12 Februari 2013. Menurut Refki, DPR tidak memiliki pengetahuan yang mencukupi tentang hukum, sehingga tidak pada kapasitasnya untuk menyeleksi ulang calon hakim agung melalui tes makalah ataupun uji kepatutan.

Proses seleksi, kata Refki, sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial. "Sehingga DPR seharusnya hanya perlu menyetujui saja, tidak perlu ikut memilih," kata dia. Koalisi LSM ini mengajukan uji materi atas pasal 8 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Koalisi juga menggugat Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Keseluruhan beleid tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 24A ayat 3, tentang kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan kepada calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

Gabungan LSM ini terdiri dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), LBH Jakarta, YLBHI, Masyarakat Transparansi Indonesia, TII, Konsorsium Reformasi Hukum NAsional (KRHN), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka mewakili tiga calon hakim agung yang hak konstitusionalnya dirugikan atas mekanisme seleksi yang selama ini berlaku. Ketiganya adalah Made Darma Weda, R. M Panggabean, dan Laksanto Utomo. "Mereka sempat mengikuti seleksi hakim agung. Ada yang gugur dalam uji kelayakan di KY dan juga DPR," kata Refki.

SUBKHAN

Berita terpopuler lainnya:
Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Putar-putar
Ini Daftar Pemegang 'Sprindik' Anas di KPK

IPB Pecat Mahasiswa Muncikari Seks Online

Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?

Ini Jejak Anas di Hambalang

Paus Benectus Mundur Karena Uzur

Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak

Laskar Pelangi Jadi Buku Best Seller Internasional

Angkot Bakal Dihapus Demi Keamanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

8 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

17 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.