TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun) menahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi staf bagian Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Madiun, Karyani Ekawati, Kamis, 21 Februari 2013. Karyani ditahan karena diduga mengkorupsi Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa (TPPD) tahun 2011 sebesar Rp 1,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karyani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Madiun sejak Oktober 2012 ditahan setelah penyidik menyerahkannya ke kejaksaan setempat. "Setelah diteliti tersangka dan barang buktinya, ia ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Benny Guritno.
Tersangka ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Karyani diduga membuat nota dinas untuk menaikkan atau menggelembungkan plafon penerima TPPD. "Setelah ini kami akan menyusun surat dakwaan," ucap Benny.
Karyani tampak pasrah saat ditahan dan tidak banyak berkomentar. "Saya pasrah dan akan menjalani semua prosedur hukum," katanya saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan.
Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian menyebutkan, ada penggelembungan pencairan dana TPPD yang dilakukan tersangka selama tahun 2011. Berdasarkan ketentuan, anggaran untuk TPPD setiap bulan Rp 720 juta untuk 2.378 perangkat desa. Namun oleh tersangka, anggaran yang dicairkan melebihi ketentuan. Selisih dana yang dicairkan diantaranya pada Juli 2011 ditemukan selisih Rp 62 juta, September Rp 89 juta, Oktober Rp 100 juta, November Rp 100 juta, dan Desember Rp 100 juta.
Dana tersebut diambil dari Kas Daerah dan seharusnya disetorkan seluruhnya ke rekening pejabat Bagian Pemerintahan Desa yang ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun. Oleh Karyani, hasil penggelembungan dana yang dicairkan tidak disetor ke BPR dan diambil untuk kepentingan pribadi. Selain menggelembungkan pencairan dana dalam beberapa bulan, ia diduga juga mencairkan dana beberapa kali untuk kepentingan pribadi.
Tersangka dijerat pasal 2, 3, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga juga melibatkan pihak lain termasuk atasan tersangka. "Kemungkinan ada tersangka lain masih dikembangkan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Eddy Susanto.
ISHOMUDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Diberhentikan SBY, Bupati Aceng Membangkang
Agnes Monica, Selebrita Berpakaian Terburuk
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
Damar Tak Berniat Kritik Karya Andrea Hirata
Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah