TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menyebut ada pihak yang mempengaruhi penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ada yang tidak normal. Ada kesan yang cukup mengganggu selama saya ikuti kasus ini. Dari peristiwa bocornya surat perintah penyidikan, kemudian cepat sekali menuju proses penetapan ini," kata Firman yang datang ke kediaman Anas di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 22 Februari 2013.
Sepanjang karirnya, Firman mengaku baru kali ini mengalami peristiwa bocornya surat perintah penyidikan ke masyarakat. Menurut dia, bocornya surat itu menguatkan kesan adanya tekanan dari pihak yang ingin 'menggeser' Anas. "Sebagai orang hukum, wajar saya ingin mendalami ini," ujar dia.
Firman belum mau berkomentar banyak soal penetapan tersangka kliennya. Dia memastikan akan berunding dengan Anas dalam mempelajari penetapan tersangka. Dia pun mengaku belum berkomunikasi dengan Anas, dan belum tahu Anas telah dicegah bepergian keluar negeri.
Pada Jumat malam, 22 Februari 2013, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan janji dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya. Pengumuman itu diumumkan secara resmi oleh juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers yang dilakukan di gedung komisi antirasuah tersebut.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler:
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Lapar dan Lelah Menyerang Saat Menanti Presiden
Bakrie Kalahkan Proposal Nat Rothschild
Anas Urbaningrum Dikabarkan Dicekal