TEMPO.CO, Serang -Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten Atma Wijaya mengatakan DPD Banten belum mengambil sikap terkait penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Ubraningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya sudah terima informasi itu, makanya saya mau ke Jakarta sekarang ini," kata Atma, Jumat malam, 22 Februari 2013.
Atma mengatakan, malam ini dirinya dipanggil langsung oleh Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Saan Mustopa untuk membicarakan masalah tersebut. "Semuanya akan dibicarakan malam ini di Jakarta" dia melanjutkan.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Banten, Media Warman, mengaku sedih atas penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan suap proyek Hambalang. "Saya sudah menerima informasi itu. Sanya sangat sedih," kata Warman, Jumat malam, 22 Februari 2013.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan suap proyek Hambalang pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
WASI'UL ULUM
Berita terpopuler:
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Anas Urbaningrum Dikabarkan Dicekal
KPK Gelar Perkara Hambalang Hari Ini
Anas Resmi Tersangka Kasus Suap
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka?