TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan telah melakukan eksekusi mati terhadap seorang terpidana pengedar narkoba kemarin malam, Kamis, 14 Maret 2013. Terpidana mati itu adalah Adam Wilson, seorang warga negara Malawi.
"Dilakukan eksekusi tadi malam di wilayah Kepulauan Seribu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jumat 15 Maret 2013.
Meski wilayah pelaksanaan di wilayah DKI Jakarta, penyelenggara eksekusi adalah Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu Polda Banten. Basrief tak mau menjawab detail kronologis eksekusi dengan alasan kemanusiaan. "Ini kan urusan eksekusi mati, jadi tidak bisa dirilis seenaknya," kata dia.
Kejaksaan Agung sebenarnya sudah berencana melakukan eksekusi mati atas Adam Wilson sejak Oktober 2012. Namun rencana ini tertunda karena persoalan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Adam sebelumnya meringkuk di Lapas Nusa Kambangan.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Tiga Wacana Jokowi Jadi Presiden
Sisi Kelam Paus Fransiskus Bergoglio
Dituding Terima 4 M, Saan: Membayangkan Saja Tidak
21 Pemain Walk Out di Latihan Timnas
Venna Melinda Tegur Anggota DPR Yang Merokok