TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat berhasil menangkap tiga komplotan pencuri sepeda motor yang lebih dikenal dengan sebutan "Kelompok Lampung". "Mereka diringkus di Mangga Besar," kata Kepala Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, Senin, 8 April 2013.
Menurut Hengki, pelaku kerap menghalalkan segala cara untuk merampas sepeda motor korban. Tidak jarang korban terluka akibat perbuatan pelaku. "Mereka sudah sering melakukan kejahatan," katanya.
Selain tiga orang itu, polisi menangkap 17 orang yang diduga terlibat kejahatan serupa. Sepuluh orang di antaranya ditangkap dalam kurun waktu dua pekan terakhir. "Jadi total dalam dua minggu ini kami menangkap 20 orang," kata Hengki.
Secara keseluruhan, polisi telah menyita tiga unit mobil, 10 unit motor, dua bilah pisau, 12 kunci leter T, satu unit senjata rakitan, dan sejumlah anak kunci lainnya. Hengki mengatakan sejumlah kawasan di Jakarta Barat merupakan daerah rawan pencurian kendaraan bermotor seperti Tamansari dan Tambora. "Kalau dengan modus perampasan biasanya di Kalideres," ujarnya.
Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Para pelaku diancam hukuman penjara lima tahun.
DIMAS SIREGAR
Baca juga:
Puluhan Anggota Ahmadiyah Bertahan dalam Masjid
Lurah Jakarta Gaptek, Daftar Lelang Boleh Nelpon
Kampung Ambon Bakal Bebas dari Narkoba?
Pelaku Premanisme Kebanyakan Pemuda Tanggung
Jatiwaringin Akan Jadi TPA Terbesar di Asia
40 Kali Mencuri, Laki-laki Ini Ditembak Betisnya
Kalah Taruhan Catur, Noval Tewas Ditusuk Teman
Rumah Terbakar, Buruh Cuci Hangus di Atas Ranjang
'Libur' Sementara Kampung Ambon
Contra Flow Cawang-Rawamangun Tetap Jalan Hari Ini