TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komisi Pemberantas Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, untuk melanjutkan proses pemberkasan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Hambalang, KPK harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah kerugian negara.
Penghitungan BPK diperlukan untuk memenuhi salah satu unsur pidana yaitu kerugian negara. "Unsur pidananya belum terpenuhi. Jadi, sabar dulu," kata Bambang di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2013.
Dia menjelaskan, pasal yang dipakai sebagai dasar dalam Surat Perintah Penyidikan adalah pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang memasukan kerugian negara sebagai salah satu unsur pidana. Jika tidak bisa merumuskan kerugian negara dan terus dipaksakan nanti bisa menjadi masalah besar. "Makanya kita harus menunggu itu," ujarnya saat ditemui di Hotel Akmani.
Menurutnya, sesuai ketentuan, audit ini bisa dilakukan oleh BPK, KPK, dan ahli lain yang berkonsolidasi dengan BPK. KPK, kata dia, sebenarnya sudah menggundang ahli untuk menghitung. Sekarang yang sedang dilakukan adalah proses penghitungan supaya terjadi kesepakatan bersama. "Jadi kita tidak bisa gegabah," kata dia.
Saat ditanya siapa ahli yang diminta KPK untuk menghitung Bambang menolak menjawab. Dia juga membantah kalau KPK menyalahkan BPK kerena audit belum selesai. "Tidak ada yang lempar bola pada BPK. Ini proses yg harus dilewati," ujarnya.
KPK telah bertemu dengan BPK membicarakan audit ini beberapa waktu lalu. Namun, BPK belum memberikan waktu pasti audit ini akan selesai. "Mereka belum menentukan hari, namun menjanjikan secepatnya," ujaranya.
Komisi anti rasuah itu sekarang masih menyusun berkas Andi Malarangeng, tersangka proyek tersebut. Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga ini terlibat kasus pembangunan fasilitas dan wisma atlet yang sudah bergulir sejak tahun lalu. Hingga hari ini Andi masih menghirup udara bebas.
RAMADHANI
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah