TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M. Nasser menyatakan keberatan dengan langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyebarluaskan permintaan pihaknya terhadap kajian pelanggaran hak asasi manusia calon Kepala Polri.
"Keberatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa permintaan kajian pelanggaran hak asasi manusia, yang diajukan Kompolnas dilakukan secara tertutup," kata Nasser melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Jumat, 31 Juni 2013.
Sebelumnya, Nasser mengatakan Komisi telah menyampaikan permohonan informasi mengenai rekam jejak calon Kapolri terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus pelanggaran HAM. Dalam rangka tracking, Komnas HAM lalu meminta bantuan media melacak latar belakang para calon. Inilah yang dituding Kompolnas sebagai kebocoran.
"Permintaan tersebut tidak patut diungkap dan diekspos luas oleh Komnas HAM," kata Nasser dalam pesan pendeknya. Nasser juga menghimbau kepada media agar tidak menyiarkan berita yang disebar oleh Komnas HAM tersebut.
Wakil Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, malah menyatakan dirinya belum menerima permohonan Komisi Kepolisian Nasional mengenai informasi rekam jejak pelanggaran HAM calon Kapolri. "Saya belum menerima permohonan atau pengaduannya," kata Imdadun.
Imdadun menjelaskan, ada aturan dan mekanisme mengenai pelaporan dan pengaduan ke Komnas HAM. Dia mengatakan, penyelidikan atas rekam jejak calon Kapolri memang belum dilakukan.
ISMI DAMAYANTI
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Mahfud MD: HMI Jangan Korupsi!
Ahok: Ancol Musti Kalahkan Sentosa Island
Begini Aksi Fathanah Curi Dokumen KPK
Mourinho Teken Kontrak di Chelsea 4 Tahun
Begini Awal Hilangnya Anggota Marinir di Aceh Timur