TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Selasa 25 Juni 2013, Novi Amalia akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi korban.
Sidang rencananya akan digelar pada pukul 13.00. "Novi rencananya juga akan hadir," kata Rendy Anggara Putra, pengacara Novi kepada wartawan Selasa 25 Juni 2013. Rendy melanjutkan, sebanyak lima saksi akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
Novi ditangkap Polisi karena mobil Honda Jazz yang dikendarainya menabrak tujuh orang di daerah Tamansari Jakarta Barat pada 11 Oktober 2012. Saat mengendarai mobil, Novi sedang dalam keadaan mabuk dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Akibat kelalaiannya, model majalah dewasa tersebut dijerat pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler :
Komisi XI Sepakati Asumsi Makro 2014
Kelapa Sawit dan Karet Dikaji Sebagai Produk Hijau
Daihatsu Produksi 40 Ribu Mobil Hijau Tahun Ini
Konsep Tabrakan Hotel Urban
Asap Menebal, Darurat Penerbangan Diterbitkan
Tarif Taksi Diusulkan Naik 26 Persen