TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Indosat Tbk (ISAT) Alexander Rusli menyatakan tidak dapat menerima keputusan vonis pengadilan Tipikor atas mantan Direktur Utama Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Padahal, menurut Alexander, banyak pihak berwenang yang sudah memberi penjelasan.
“Pihak berwenang dan tokoh berkompeten telah membantu menjelaskan,” kata Alexander dalam siaran persnya Rabu 10 Juli 2013. Dia mengatakan, pihak-pihak tersebut telah menyatakan bahwa kerjasama yang dilakukan anatara Indosat dengan IM2 telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terkait vonis tersebut, Alexander menyatakan pihaknya akan melakukan upaya perlawanan melalui saluran hukum yang berlaku. “Upaya hukum yang tersedia di domestik atau internasional,” ujar dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman bui untuk Mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara lantaran bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen kerja sama dengan Indosat dalam soal penyewaan jaringan. Pengadilan juga mewajibkan IM2 untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Inti perjanjian antara Indosat dan IM2 berisi kesepakatan bekerja sama dalam pekerjaan akses broadband jaringan 3G. Indosat bertanggung jawab menyediakan modem, sedangkan IM2 melakukan pemasaran, penagihan, dan costumer support.
Pada kerja sama ini, IM2 diduga tak membayar up front fee dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sehingga membuat IM2 dan Indosat mendapat keuntungan dengan total Rp 1,483 triliun. Lantaran tak membayar, IM2 juga disebut membuat negara dirugikan Rp 1,358 triliun. Nilai ini merupakan jumlah up front fee yang mestinya dibayar di muka dan BHP tahunan sejak 2006.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terpopuler:
Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita lainnya:
Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo
Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas Rp 5 Miliar
Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan
5 BUMN yang Diduga Saweran untuk Anas Urbaningrum