TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida, mengatakan Indeks Harga Saham Gabungan telah turun hingga 23,91 persen atau sebesar 1.247,134 poin sejak 20 Mei hingga 27 Agustus. Kemarin, IHSG ditutup negatif di level 3.967,842 poin, atau turun 3,7 persen dari perdagangan sebelumnya.
"IHSG berfluktuasi cukup tajam. Karena itu, kami perlu lakukan upaya agar perekonomian Indonesia bisa lebih stabil yang nanti berdampak ke indeks," katanya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu, 28 Agustus 2013.
Guna mengantisipasi kejadian tersebut, OJK lantas mengeluarkan aturan tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Aturan itu memperbolehkan emiten untuk membeli kembali saham atau buyback tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu.
Sebelumnya dalam aturan disebutkan apabila IHSG turun secara kumulatif 15 persen dalam tiga hari berturut-turut, maka emiten dapat buyback tanpa melalui RUPS. Namun, kondisi tersebut kembali dimudahkan oleh OJK dengan mempertimbangkan kondisi lain.
"Kondisi selama tiga bulan terakhir penurunan sudah mencapai 23,9 persen. Hal itu juga dengan pertimbangan tekanan global dan domestik masih berlanjut dianggap menjadi kondisi lain yang memperbolehkan untuk buyback," katanya.
Nurhaida menjelaskan, aturan serupa pernah dikeluarkan pada tahun 2008 ketika IHSG drop hingga 60 persen. Namun, kondisi saat ini dinilainya tidak sama dengan krisis 2008. "Aturan ini akan diberlakukan sampai kita anggap indeks sudah kembali membaik," ujarnya.
Dalam peraturan juga disebutkan bahwa saham yang sudah dibeli kembali bisa kembali dialihkan dengan cara dijjual di bursa efek ataupun luar bursa efek. Ketentuannya, yakni harga pengaliihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga buyback.
Adapun pengalihan dengan cara dijual kembali hanya dapat dilaksanakan melalui satu anggota bursa dan dilakukan 30 menit setelah pembukaan perdagangan dan 30 menit sebelum penutupan perdagangan. Aturan berikutnya adalah tiap harinya jumlah saham yang dijual dibatasi maksimal 20 persen dari jumlah seluruh saham buyback.
RIRIN AGUSTIA
Terhangat:
Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Berita Lainnya
Dua Bulan Kerja Lurah Camat Terapkan Transparansi
Jokowi Akan Rotasi Camat-Lurah Lelang Desember
Warga Penolak Lurah Susan Juga Akan Demo Jokowi
Demo Lurah Susan, Polisi Tak Mau Kecolongan